Diperbolehkan Work From Anywhere, PNS Harus Memenuhi Syarat Ini

Indotnesia Suara.Com
Senin, 16 Mei 2022 | 16:28 WIB
Diperbolehkan Work From Anywhere, PNS Harus Memenuhi Syarat Ini
Freepik/jcomp

Indotnesia - Wacana terkait sistem kerja dimana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi PNS akan segera diberlakukan. Meski begitu, skema baru tersebut tidak bisa diterapkan oleh semua PNS. Ada beberapa syarat yang memperbolehkan PNS untuk WFA.

Work From Anywhere (WFA) adalah sistem kerja yang memperbolehkan seseorang bekerja dimana saja. Dengan syarat, pekerjaan yang diberikan harus diselesaikan sesuai ketentuan dan kesepakatan kantor.

Sistem kerja WFA bagi PNS diberlakukan sebagai bentuk reformasi dan penyederhanaan birokrasi, struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang dinamis.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dalam rangka mendukung WFA bagi PNS.

Dilansir dari Suara.com, terdapat kriteria khusus bagi PNS yang dapat menerapkan kebijakan FWA dan tidak bisa diterapkan di semua instansi, yaitu:

Pertama, instansi dengan jabatan yang masuk ke dalam persyaratan diperbolehkan FWA, yakni berlaku bagi PNS dengan tugas serta fungsi bersifat administratif. Diantaranya, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, tim analisis atau telaah kebijakan, perencanaan program, dan lainnya,

Kedua, instansi dengan minimal jumlah setengah pegawainya yang telah menguasai teknologi informasi.

Ketiga, instansi yang memiliki struktur organisasi efektif dan efisien.

Sedangkan instansi yang harus berhadapan langsung dengan pelayanan publik, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan tidak bisa menerapkan sistem kerja WFA. 

Sejumlah PNS yang tidak dapat melakukan WFA diantaranya, Bea Cukai, Satpol PP, pemadam kebakaran, tenaga medis, dan awak kapal patroli Bakamla serta pengawas perikanan KKP.

Meski sistem kerja PNS bisa dilakukan secara fleksibel, para pegawai juga tetap harus memilih waktu mulai dan selesai bekerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, ada pula core hours atau waktu dimana seluruh pegawai wajib untuk hadir di kantor.

Skema WFA bagi PNS muncul dari adanya kebijakan WFO dan Work From Home (WFH) yang dijalankan selama pandemi. Pola kerja hybrid tersebut dinilai telah berhasil meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI