Indotnesia - Wacana terkait sistem kerja dimana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi PNS akan segera diberlakukan. Meski begitu, skema baru tersebut tidak bisa diterapkan oleh semua PNS. Ada beberapa syarat yang memperbolehkan PNS untuk WFA.
Work From Anywhere (WFA) adalah sistem kerja yang memperbolehkan seseorang bekerja dimana saja. Dengan syarat, pekerjaan yang diberikan harus diselesaikan sesuai ketentuan dan kesepakatan kantor.
Sistem kerja WFA bagi PNS diberlakukan sebagai bentuk reformasi dan penyederhanaan birokrasi, struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang dinamis.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dalam rangka mendukung WFA bagi PNS.
Dilansir dari Suara.com, terdapat kriteria khusus bagi PNS yang dapat menerapkan kebijakan FWA dan tidak bisa diterapkan di semua instansi, yaitu:
Pertama, instansi dengan jabatan yang masuk ke dalam persyaratan diperbolehkan FWA, yakni berlaku bagi PNS dengan tugas serta fungsi bersifat administratif. Diantaranya, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, tim analisis atau telaah kebijakan, perencanaan program, dan lainnya,
Kedua, instansi dengan minimal jumlah setengah pegawainya yang telah menguasai teknologi informasi.
Ketiga, instansi yang memiliki struktur organisasi efektif dan efisien.
Sedangkan instansi yang harus berhadapan langsung dengan pelayanan publik, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan tidak bisa menerapkan sistem kerja WFA.
Sejumlah PNS yang tidak dapat melakukan WFA diantaranya, Bea Cukai, Satpol PP, pemadam kebakaran, tenaga medis, dan awak kapal patroli Bakamla serta pengawas perikanan KKP.
Meski sistem kerja PNS bisa dilakukan secara fleksibel, para pegawai juga tetap harus memilih waktu mulai dan selesai bekerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, ada pula core hours atau waktu dimana seluruh pegawai wajib untuk hadir di kantor.
Skema WFA bagi PNS muncul dari adanya kebijakan WFO dan Work From Home (WFH) yang dijalankan selama pandemi. Pola kerja hybrid tersebut dinilai telah berhasil meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja.