4. Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca sekaligus mencantumkan gelar pendidikan serta keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri No. 73 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan perbaikan atau pengubahan nama yang harus melalui proses penetapan pengadilan negeri tertuang dalam pasal 4 ayat (4).
Selain KTP, aturan baru tersebut juga berlaku bagi dokumen kependudukan lain, yaitu Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Kependudukan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Pencatatan Sipil.