Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya

Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:47 WIB
Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Baca 10 detik
  • Dukcapil Kemendagri menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK mutlak gratis tanpa biaya apapun.
  • Direktur Jenderal Dukcapil mengimbau masyarakat segera melaporkan oknum yang meminta pembayaran saat mengurus dokumen kependudukan.
  • Dukcapil mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui telepon pintar.

Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tidak perlu membayar apa pun saat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.

“Layanan administrasi kependudukan itu gratis, tidak dipungut sepeser pun, tidak ada biaya apa pun,” kata Teguh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada jika menemukan oknum yang meminta bayaran dalam pengurusan dokumen kependudukan. Menurut Teguh, masyarakat bisa langsung melaporkan praktik tersebut kepada aparat penegak hukum maupun kepada pihak Dukcapil di daerah.

“Kalau ada oknum-oknum tertentu yang meminta biaya, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum atau kepada kami maupun petugas daerah yang ada di sana,” ujarnya.

Selain menegaskan layanan adminduk gratis, Dukcapil juga terus mendorong masyarakat untuk mulai menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan versi digital dari dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui ponsel pintar.

“Ke depan pemanfaatan IKD akan semakin masif dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk layanan publik,” kata Teguh.

Ia menambahkan penggunaan IKD tidak hanya berlaku untuk layanan tertentu seperti di bandara, tetapi juga akan terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya. Karena itu, Dukcapil mengajak masyarakat yang sudah memiliki ponsel pintar untuk segera melakukan aktivasi IKD.

“Sekarang mari kita sama-sama mulai mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital bagi masyarakat yang memiliki HP,” ujar Teguh.

Baca Juga: Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI