“Pemerintah harus melakukan evaluasi terkait proses seleksi rekrutmen atau penerimaan CPNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Transparansi terkait hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS agar kejadian ini tidak terulang,” kata Guspardi kepada wartawan pada Senin (30/5/2022) dikutip dari Suara.com.
Selain sanksi yang telah disebutkan, rencananya pemerintah juga akan membuat peraturan baru untuk CPNS yang mengundurkan diri, yaitu dilarang mengikuti seleksi CPNS selama 5 tahun mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerugian negara dari biaya pelaksanaan CPNS yang telah digelontorkan.