Indotnesia - Belum lama ini jagat maya Twitter diramaikan dengan perilaku tenaga kesehatan atau nakes yang dinilai tidak menghargai pasien. Mulai dari ‘menyinggung’ kerahasiaan keluhan pasien di media sosial hingga perawat yang memperlakukan bayi baru lahir dengan meresahkan.
Tingkah laku perawat tersebut pada dasarnya merupakan tindakan yang salah. Pasalnya, sama halnya dengan profesi nakes lainnya, perawat juga memiliki sumpah jabatan untuk menjaga nilai-nilai moral profesi mereka.
Dilansir dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, salah satu pedoman kode etik perawat tercantum dalam sumpah perawat yang berisi:
Saya bersumpah, bahwa:
1. Saya akan membaktikan hidup saya untuk kepentingan kemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan tanpa membeda-bedakan kesukuan, kebangsaan, keagamaan, jenis kelamin, golongan aliran, politik, dan kedudukan sosial.
2. Saya akan menghormati setiap hidup insani sepanjang daur kehidupannya.
3. Saya akan mempertahankan dan menjunjung tinggi martabat profesi keperawatan dengan terus menerus mengembangkan ilmu keperawatan.
4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan dan keilmuan saya sebagai perawat kecuali diminta keterangan untuk proses hukum.
5. Saya akan senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat.
6. Saya akan membina kerjasama sebaik-baiknya dengan tenaga kesehatan dan pihak lain dalam pelayanan kesehatan.
7. Saya akan tetap memberikan penghormatan yang selayaknya kepada guru dan pembimbing saya.
8. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya.
Tak hanya sebuah kalimat yang diucapkan dengan lantang, sumpah perawat harus diterapkan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, Ketua PPNI Harif Fadillah menghimbau agar seluruh perawat selalu memahami aturan yang ada, terutama saat akan membuat konten di media sosial.
“Saya kira setiap perawat harus menyadari bahwa berkomunikasi dalam media sosial harus bertanggung jawab. Kedua juga dia harus memahami regulasi yang ada, misalnya undang-undang ITE,” kata Harif pada Kamis (2/6/2022) melalui sambungan telepon, dikutip dari Suara.com.