Tak Hanya Sandal Jepit, Ini Daftar Sasaran dan Biaya Denda Operasi Patuh Jaya 2022

Indotnesia

Kamis, 16 Juni 2022 | 16:52 WIB
Tak Hanya Sandal Jepit, Ini Daftar Sasaran dan Biaya Denda Operasi Patuh Jaya 2022
Instagram/ @tmpoldametro

Indotnesia - Operasi Patuh Jaya 2022 untuk menindak pengendara yang menggunakan sendal jepit saat berkendara ramai dibicarakan. Padahal, operasi yang sudah berlangsung sejak 13- 26 Juni 2022 ini juga menindak beberapa pelanggaran lain.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan operasi kali ini berfokus untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan tingkat kefatalan yang tinggi. Oleh karena itu, polisi menertibkan pengendara yang tidak taat aturan serta memberi sanksi.

Agar tidak kena tilang, berikut daftar sasaran dan biaya denda dalam Operasi Patuh Jaya 2022 dikutip dari akun Instagram @tmpoldametro yang harus kita hindari.

1. Knalpot bising (tidak standar) 
Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi, kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau membayar denda paling banyak Rp250.000.

2. Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai
Pelanggaran pengendara yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai akan dikenakan sanksi, khususnya bagi kendaraan dengan plat hitam. Sanksi pelanggaran ini yaitu, kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau membayar denda paling banyak Rp250.000.

3. Balap liar
Melakukan aksi balap liar akan dijerat Pasal 297 Junto Pasal 155 huruf b UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi  kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau membayar denda maksimal Rp3.000.000.

4. Berkendara melawan arus
Berkendara dengan melawan arus dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp500.000.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Memakai ponsel saat berkendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp750.000.

6. Pengendara tidak menggunakan helm SNI 
Tidak menggunakan helm yang sesuai SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.

7. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Tidak taat aturan untuk menggunakan sabuk pengaman dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.

8. Kendaraan sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.

Demikianlah daftar sasaran dan biaya denda dalam Operasi Patuh 2022 yang harus dihindari dan dipatuhi. Terkait sanksi pengendara yang menggunakan sendal jepit, Firman mengatakan skema penilangan masih berupa teguran. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejarah Sandal Swallow Alas Kaki Ikonik Indonesia, Pabrik di Medan Terbakar

Sejarah Sandal Swallow Alas Kaki Ikonik Indonesia, Pabrik di Medan Terbakar

Lifestyle | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:05 WIB

Mewah di Kaki: Kolaborasi Havaianas dan Dolce & Gabbana Ubah Sandal Jepit Jadi Fashion Statement!

Mewah di Kaki: Kolaborasi Havaianas dan Dolce & Gabbana Ubah Sandal Jepit Jadi Fashion Statement!

Lifestyle | Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:40 WIB

7 Rekomendasi Sandal Jepit Lokal, Nyaman dan Stylish Harga Mulai Rp7 Ribuan

7 Rekomendasi Sandal Jepit Lokal, Nyaman dan Stylish Harga Mulai Rp7 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 13 Mei 2025 | 15:54 WIB

Gigi Hadid Buktikan Flip-Flop Bisa Sekelas Fashion Week

Gigi Hadid Buktikan Flip-Flop Bisa Sekelas Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 08:44 WIB

Sandal Jepit Lily Anak Nagita Slavina Bikin Kaget: Ukuran Minimalis, tapi Harganya Maksimalis

Sandal Jepit Lily Anak Nagita Slavina Bikin Kaget: Ukuran Minimalis, tapi Harganya Maksimalis

Lifestyle | Senin, 07 April 2025 | 14:34 WIB

Unik! Pohon Natal 7 Meter Dihiasi Ratusan Sandal Jepit di Klaten

Unik! Pohon Natal 7 Meter Dihiasi Ratusan Sandal Jepit di Klaten

Video | Rabu, 25 Desember 2024 | 12:05 WIB

Naik Yacht Mewah di Labuan Bajo, Sandal Jepit Nagita Slavina Bikin Salfok, Harganya Murah-meriah?

Naik Yacht Mewah di Labuan Bajo, Sandal Jepit Nagita Slavina Bikin Salfok, Harganya Murah-meriah?

Lifestyle | Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:10 WIB

Bye Sandal Jepit Biasa! Intip Inspirasi Alas Kaki Kekinian yang Berdesain Chic & Stylish

Bye Sandal Jepit Biasa! Intip Inspirasi Alas Kaki Kekinian yang Berdesain Chic & Stylish

Lifestyle | Rabu, 25 September 2024 | 10:23 WIB

Atta Halilintar Bisa Beli 4 Alphard Baru Tiap Bulan, Aurel Hermansyah Tetap Pede Pakai Sandal Jepit

Atta Halilintar Bisa Beli 4 Alphard Baru Tiap Bulan, Aurel Hermansyah Tetap Pede Pakai Sandal Jepit

Lifestyle | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:46 WIB

Heboh Sandal Jepit Rumahan Mirip 'Swallow' Dijual Rp18 Juta di Arab Saudi, Netizen Soroti Strategi Marketing

Heboh Sandal Jepit Rumahan Mirip 'Swallow' Dijual Rp18 Juta di Arab Saudi, Netizen Soroti Strategi Marketing

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:08 WIB

Terkini

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:15 WIB

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:11 WIB

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Kalbar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:53 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan

Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:20 WIB

Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah

Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah

Jabar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:10 WIB

Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026

Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:00 WIB

Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit

Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit

Jakarta | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:58 WIB

Listrik Jabodetabek Padam Bergilir

Listrik Jabodetabek Padam Bergilir

Bogor | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:56 WIB

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Health | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:51 WIB