Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Indotnesia Suara.Com
Senin, 11 Juli 2022 | 10:59 WIB
Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru
Pexels/visionart.av

Indotnesia -  Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi laut, udara, kereta api, dan darat, tapi belum vaksin booster, maka wajib menyertakan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Publik yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).

Kewajiban syarat tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin booster itu berlaku untuk perjalanan di dalam negeri dan luar negeri.

Berikut ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dikutip dari situs Kementerian Perhubungan:

1. PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk hasil negatif RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian, penumpang dapat mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster dapat dilakukan saat keberangkatan.

Baca Juga: Mengenal Prosopagnosia atau Kebutaan Wajah, Penyakit Langka yang Diderita Brad Pitt

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, PPDN wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, anak-anak di bawah 6 tahun wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI