Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, juga tidak wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.
Sementara itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia hanya melalui pintu masuk di 16 Bandara Internasional, yakni:
- Bandara Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda Jawa, Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu, Sumatera Utara
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji)
- Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji)
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji)
- Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji)
- Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji)
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji)
Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia terbuka bagi PPLN yang masuk ke Indonesia. Sedangkan pintu masuk yang lain yakni 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), terdiri dari:
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
- Nanga Badau, Kalimantan Barat
- Motamasin, Nusa Tenggara Timur
- Wini, Nusa Tenggara Timur
- Skouw, Papua
- Sota, Papua
Demikian aturan perjalanan terbaru dari Kemenhub. Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap patuh pada protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan segera mendapat vaksinasi booster.