Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Penyebabnya

Indotnesia

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:51 WIB
Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Penyebabnya
Indonesia hentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. (Pexels/ PhotoMIX Company)

Indotnesia - Pemerintah Indonesia resmi menghentikan pengiriman sementara semua sektor tenaga kerja Indonesia (TKI) atau yang kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia pada Rabu (13/7/2022). 

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah adanya pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh Malaysia terkait perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

Diketahui, belum lama ini beredar di media sosial aktivitas merekrut pekerja domestik melalui System Maid Online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," ujar Ida melalui keterangan resmi  Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (14/7/2022) dikutip dari Suara.com.

System Maid Online (SMO) yang dimiliki Malaysia dinilai dapat membuat para PMI rentan mendapatkan eksploitasi karena mengabaikan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Direktur Bina Penempatan dan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Tenaga Kerja Rendra Setiawan, SMO merupakan sistem sepihak yang dapat menyulitkan pemerintah untuk mengawasi serta memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Padahal sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia Ida Fauziyah telah melakukan kesepakatan dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia pada Jumat (1/4/2022).

Adanya kesepakatan tersebut pada dasarnya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

Berdasarkan nota kesepahaman itu, kedua negara sepakat bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia dilakukan hanya lewat Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal.

baca juga

Dilansir dari Suara.com, sistem OCS mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia yang otomatis terhubung dalam mengatur penempatan PMI. Lewat sistem tersebut, penempatan PMI dilakukan oleh agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang telah terdaftar dalam sistem.

Selain itu, sistem OCS juga mengatur agar PMI hanya akan bekerja di satu rumah dengan maksimal jumlah keluarga enam orang. Deskripsi pekerjaan juga dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RI Masuk Daftar 15 Negara Terancam Resesi, Yuk Kenali Penyebab dan Dampaknya

RI Masuk Daftar 15 Negara Terancam Resesi, Yuk Kenali Penyebab dan Dampaknya

Indotnesia | Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:29 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×