Indotnesia – Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang rupiah digital atau Central Bank Digital Currency. Rencananya, akhir tahun 2022 BI bakal merilis white paper atau buku putih pengembangan Digital Rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut rupiah digital akan berlaku jadi alat pembayaran yang sah dan berbeda dari uang elektronik lain seperti kartu kredit maupun e-wallet OVO, Gopay atau DANA.
"Rupiah digital akan menjadi alat pembayaran yang sah di negeri ini, sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Mata Uang, dan Undang-Undang BI," kata Perry dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur bulan Juli 2022 dengan cakupan triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta pada Kamis (21/7/2022) dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan keterangan Perry, satu dari tiga aspek persiapan rupiah digital, yaitu desain konseptual telah selesai dan sedang berada dalam tahap finalisasi untuk dirilis.
Sedangkan aspek mengintegrasikan infrastruktur sistem pembayaran dan pasar keuangan serta pilihan teknologinya masih dalam tahap pengembangan.
Sebelum bakal jadi salah satu alat pembayaran digital yang sah, sebenarnya apa sih rupiah digital itu?
Mengenal Rupiah Digital
Dilansir dari Suara.com, rupiah digital merupakan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currencies (CBDC) yang jika dilihat secara konsep menyerupai mata uang kripto namun, mata uang digital buatan BI ini harganya dipatok berdasarkan mata uang kartal negara terkait.
Sedangkan berdasarkan keterangan Deputi Gubernur BI Doni P Joewono, BI menerbitkan rupiah digital dengan enam tujuan, yaitu:
1. Menyediakan alat pembayaran digital bebas risiko
2. Meminimalisir risiko non sovereign digital currency atau mata uang yang tidak berdaulat
3. Memperluas efisiensi dan tahapan sistem pembayaran termasuk cross border
4. Memperluas dan mempercepat inklusi keuangan
5. Menyuguhkan instrumen kebijakan moneter baru
6. Memfasilitasi distribusi subsidi fiskal, yaitu instrumen dalam menjaga pemerataan akses ekonomi dan pembangunan
Sementara menurut Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Ryan Rizaldy, perbedaan rupiah digital dengan sistem uang elektronik lain diantaranya adalah:
1. Mata uang rupiah digital diterbitkan oleh bank sentral, sedangkan kartu kredit dan debit diterbitkan oleh bank umum. Lalu, uang elektronik atau e-wallet merupakan produk dari bank umum dan perusahaan non-bank.
2. Rupiah digital memiliki risiko rendah dan keamanan lebih terjamin dibandingkan uang elektronik karena diterbitkan oleh bank sentral.
Diketahui, alasan BI menerbitkan rupiah digital salah satunya dilatarbelakangi oleh keberadaan aset kripto.
Hal tersebut membuat BI serius dalam menjajaki desain dan penerbitan CBDC atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral, apalagi mayoritas bank sentral dunia telah memulai melakukan proses riset dan percobaan dalam mengembangkan mata uang digital yang sesuai karakteristik negaranya masing-masing.