Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo

Indotnesia

Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:32 WIB
Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo
Ada sejumlah kewajiban PSE menurut Permenkominfo 5/2020. (Pexels)

Indotnesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai kecaman dari warganet atas pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Hingga Selasa (2/8/2022) pagi, terpantau sebanyak lebih dari 45.000 kicauan mendengungkan tagar #BlokirKominfo. Tweet para netizen itu dipenuhi dengan kritik karena mereka tidak bisa mengakses situs yang telah diblokir, seperti PayPal, Steam, dan Epic Games.

Lalu, sebenarnya apa sih arti PSE?

Mengutip Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE adalah setiap  orang, penyelenggara  negara,  badan  usaha,  dan  masyarakat  yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem    elektronik    secara    sendiri sendiri    maupun bersama-sama   kepada   Pengguna   Sistem   Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Sementara PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  oleh  orang,  badan usaha, dan masyarakat.

Dalam peraturan menteri itu menyebutkan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE. 

Selain pendaftaran, berikut kewajiban PSE Lingkup Privat menurut Pasal 9 Permenkominfo 5/2020:

1. PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

2. PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

baca juga

3. PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
- Sistem elektroniknya tidak memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang
- Sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang

Informasi atau dokumen elektronik yang dilarang tersebut yakni melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, serta memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang dilarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal PayPal, PSE yang Diblokir Kominfo Hingga Tuai Kritik Publik

Mengenal PayPal, PSE yang Diblokir Kominfo Hingga Tuai Kritik Publik

Indotnesia | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:41 WIB

Bikin Boros Anggaran, Nasib 24.000 Aplikasi Pemerintah Bakal Diurus Kominfo

Bikin Boros Anggaran, Nasib 24.000 Aplikasi Pemerintah Bakal Diurus Kominfo

Indotnesia | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:19 WIB

Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar

Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar

Indotnesia | Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:02 WIB

Terkini

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

Jatim | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:47 WIB

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:45 WIB

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:41 WIB

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Lampung | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:39 WIB

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:36 WIB

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:32 WIB

Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak

Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:31 WIB

Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:30 WIB

Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar

Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:30 WIB