INFOGRAFIS: Sektor Usaha di Jakarta yang Boleh Tak Menaikkan Upah Karyawan

Dimas Sagita Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 15:21 WIB
INFOGRAFIS: Sektor Usaha di Jakarta yang Boleh Tak Menaikkan Upah Karyawan
INFOGRAFIS: Sektor Usaha di Jakarta yang Boleh Tak Menaikkan Upah Karyawan

Suara.com - Melihat sejumlah bidang usaha yang terdampak akibat Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus untuk boleh tak menaikkan gaji karyawan yang sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sektor-sektor seperti yang dijelaskan dalam gambar, kerap mendapatkan pembatasan dan bahkan tak beroperasi selama pandemi.Simak sektor usaha apa saja yang boleh tidak menaikkan gaji karyawan  berikut ini!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI