
Suara.com - Melihat sejumlah bidang usaha yang terdampak akibat Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus untuk boleh tak menaikkan gaji karyawan yang sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sektor-sektor seperti yang dijelaskan dalam gambar, kerap mendapatkan pembatasan dan bahkan tak beroperasi selama pandemi.Simak sektor usaha apa saja yang boleh tidak menaikkan gaji karyawan berikut ini!