INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Dimas Sagita Suara.Com
Selasa, 16 Maret 2021 | 17:45 WIB
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Suara.com - Membuat SKCK secara offline bisa dilakukan langsung ke Polres di daerah domisili dengan membawa seluruh dokumen di atas. 

Jika memilih membuat secara online, pemohon bisa melalui https://skck.polri.go.id/ dan menyerahkan dokumen serta kode registrasi kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

Tarif yang dikenakan untuk biaya pembuatan SKCK bagi pemohon WNI sebesar Rp30 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI