
Suara.com - Membuat SKCK secara offline bisa dilakukan langsung ke Polres di daerah domisili dengan membawa seluruh dokumen di atas.
Jika memilih membuat secara online, pemohon bisa melalui https://skck.polri.go.id/ dan menyerahkan dokumen serta kode registrasi kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website.
Tarif yang dikenakan untuk biaya pembuatan SKCK bagi pemohon WNI sebesar Rp30 ribu.