INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Dimas Sagita Suara.Com
Selasa, 16 Maret 2021 | 17:45 WIB
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Suara.com - Membuat SKCK secara offline bisa dilakukan langsung ke Polres di daerah domisili dengan membawa seluruh dokumen di atas. 

Jika memilih membuat secara online, pemohon bisa melalui https://skck.polri.go.id/ dan menyerahkan dokumen serta kode registrasi kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

Tarif yang dikenakan untuk biaya pembuatan SKCK bagi pemohon WNI sebesar Rp30 ribu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI