4. Melanggar pasal 19 dan regulasi keselamatan PSSI
Perintah penembakan tersebut menurut Jaksa tidak memperhatikan alias melanggar ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.
Ketentuan itu mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan. Pedoman tersebut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebab, terdakwa selaku Danki 3 YON A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan 'risiko' yang akan timbul.