Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB
Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG
Massa menyegel Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Rabu (10/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan pengumpulan data terkait Program MBG per Juli 2026.
  • Penghentian dilakukan karena proses inventarisasi awal telah selesai guna mencegah potensi penyalahgunaan data.
  • Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyidik tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Suara.com - Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian itu dilakukan setelah proses inventarisasi awal dinilai selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat tersebut.

"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Anang menjelaskan, seluruh data yang telah dihimpun akan menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya, surat penghentian pengumpulan data tersebut sempat beredar di kalangan internal kejaksaan. Dalam surat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.

"Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi surat tersebut.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)
Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Dalam perkara korupsi tata kelola program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

baca juga

Selanjutnya Kejagung menetapkam Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya sebagai tersangka. Lalu disusul Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait  Program MBG, yang menyebabkan dugaan kerugian negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:32 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:47 WIB

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:23 WIB

×