- Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan pengumpulan data terkait Program MBG per Juli 2026.
- Penghentian dilakukan karena proses inventarisasi awal telah selesai guna mencegah potensi penyalahgunaan data.
- Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyidik tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Suara.com - Kejaksaan Agung memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian itu dilakukan setelah proses inventarisasi awal dinilai selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat tersebut.
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Anang menjelaskan, seluruh data yang telah dihimpun akan menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, surat penghentian pengumpulan data tersebut sempat beredar di kalangan internal kejaksaan. Dalam surat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.
"Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi surat tersebut.

Dalam perkara korupsi tata kelola program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selanjutnya Kejagung menetapkam Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya sebagai tersangka. Lalu disusul Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait Program MBG, yang menyebabkan dugaan kerugian negara.