Ferdy Sambo Divonis Mati, Video Lama Hotman Paris Ledek Hukuman Mati KUHAP Baru Ramai Lagi

Suara Joglo

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:32 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Video Lama Hotman Paris Ledek Hukuman Mati KUHAP Baru Ramai Lagi
Hotman Paris kritisi KUHAP Baru (Twitter)

Suara Joglo - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Kata Hukuman Mati segera saja tranding di media sosial, terutama di Twitter. Di tengah kegaduhan pembahasan pro dan kontra hukuman mati, tiba-tiba video Pengacara Kondang Hotman Paris mengkritisi KUHP Baru viral lagi.

Video ini viral sebab sesuai dengan aturan, Ferdy Sambo bakal dijerat dengan Undang-Undang yang baru tersebut. Akun Twitter @SumarliDM misalnya, kembali mengingatkan kelemahan KUHP baru itu.

"UU Hukum mati skrg tidak lsg di eksekusi, masih ada masa tunggu 10 tahun n review kelakuan baik. Tapi kan pengadilan jd ga rusak namanya dengan kasih hukuman mati tapi "bohong" ," tulisnya.

Akun itu juga mengunggah video lama Hotman Paris ketika mengkritisi beleid baru tersebut. "Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa bisa dieksekusi. Dan kalau selama 10 tahun punya surat kelakuan baik hukuman matinya tidak bisa dilaksanakan. Undang-undang, siapa sih yang bikin ini?" kata Hotman Paris.

"Yang bikin ini pasti kebanyakan praktisi hukum, kebanyakan dosen sepertinya. Sepertinya yang bikin ini kebanyakan profesor atau dosen, bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik. Bapak Jokowi segera batalkan UU ini, salam Hotman Paris," ujarnya menambahkan.

Lalu bagaimana sih penerapan KUHP baru tersebut? Dalam KUHP itu memang bagi seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun lebih dulu. Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra.

"Nah jadi ini menjadi jalan tengah. Kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana Putra, Kamis (15/12/2022) silam.

Pasal 100 KUHP baru memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri. Tak cukup di situ, Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

baca juga

Seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup. Adapun beberapa pihak turut dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut, yakni pihak ahli seperti psikolog.

"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sudah sampaikan ke petugas lapas, masyarakat, psikolog juga, maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.

Setelah ahli memberikan analisis mereka, maka dapat ditentukan apakah si tervonis layak untuk diberi hukuman seumur hidup. "Nanti tim itu akan melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan (tervonis) layak atau tidak perubahan pidana," terangnya.

"Kalau tidak layak itu akan dieksekusi. Kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," lanjut Dhahana.

Soal hukuman mati ini memang sejauh ini masih menuai pro dan kontra. Bagi yang tidak sepakat dengan hukuman mati, ini merujuk pada sejumlah negara di dunia yang sudah tidak lagi memberlakukan hukuman tersebut.

Misalnya pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia tegas menolak hukuman mati sekalipun duterapkan dalam proses peradilan. Indonesia, kata dia, sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM international dan telah menjadi hukum Nasional. 

"Peradilan di Indonesia (criminal justice system) tidak bisa serta merta menerapkan hukum hukuman mati sekalipun telah diatur dalam hukum pidana kita," katanya.

Indonesia, Ia melanjutkan, makin maju dan berkembang beriringan dengan perkembangan dan kemajuan bidang hukum yang dijiwai nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Fakta itu tidak bisa dinafikan hanya atas dasar proses hukum yang Kaca mata kuda. 

"Saya berharap Hakim akan menyabulkan hukuman maksimal (maximum  Penalty  bukan hukuman  mati  (death penalty)," kata Natalius Pigai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita

Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:30 WIB

Sukses Bikin Salfok, Millen Cyrus Pakai Gaun Seksi Nerawang Sampai Dalaman Kelihatan Saat Foto Bareng Hotman Paris

Sukses Bikin Salfok, Millen Cyrus Pakai Gaun Seksi Nerawang Sampai Dalaman Kelihatan Saat Foto Bareng Hotman Paris

Entertainment | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:11 WIB

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:42 WIB

Seperti Ferdy Sambo, Kenapa Ada Orang Tetap Tidak Mau Mengakui Kesalahannya?

Seperti Ferdy Sambo, Kenapa Ada Orang Tetap Tidak Mau Mengakui Kesalahannya?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:30 WIB

Terkini

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:36 WIB

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar

Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih

Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih

Bali | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:32 WIB

Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online

Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:28 WIB

Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Debut, John Herdman Singgung Jasa Prabowo

Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Debut, John Herdman Singgung Jasa Prabowo

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:28 WIB

Waktu untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.613.000/Gram

Waktu untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.613.000/Gram

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:27 WIB

×