Suara Joglo - Vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ( Brigadir J ) sudah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mereka divonis hukuman berbeda-beda. Ferdy Sambo misalnya, divonis hukuman mati. Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Maruf divonis 15 tahun, Ricky Chandra 12 tahun.
Sementara Richard Eliezer yang menjadi Justice Collaborator dalam kasus itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ringan Bharada E ini segera membuat ramai jagat media sosial.
Mayoritas warganet agaknya bisa memahami kenapa vonis ringan diberikan kepada seorang Bhayangkara Dua (Bharada) itu. Misalnya pemilik akun Twitter @aashkaarora.
"1. Kluarga korban telah memaafkan dan menghargai kejujuran Bharada E, 2. Jarak pangkat Bharada E dan FS sangat jauh dimana pasti keliatan dampaknya. Kejujuran nya dihargai krn membongkar kasus besar yang menyeret banyak anggota. Lawannya pun bukan sembarangan," tulis akun @aashkaarora.
Ia lalu mengunggah daftar kepangkatan korps Bhayangkara. Mulai dari jabatan paling bawah seorang Bharada sampai jabatan tertinggi jenderal bintang empat.
Unggahan akun itu pun menuai komentar warganet lainnya. Mereka memberikan dukungan dan komentar serupa.
Akun @nym_nadrika menulis komentar begini: "Kebayang kalau udh bebas, keamanan & kenyamanan hidup ky ga ada lagi. bayanganku aja sih."
Akun @xofqv berkomentar begini: "Hah sumpah masih tamtama? aku kira setara bintara. buat naik 1 tingkat aja butuh waktu yg lama bgt. bener bgt, soal kejujuran si RE ini patut diapresiasi soalnya mampu dan berani ngelawan perintah atasan yg jauh bgt di atas, salut, semoga dia aman2 hidupnya."
Baca Juga: 'Gerbong Pendukung Kian Hari Kian Panjang' Dukungan JoMan ke Prabowo Disambut Gerindra
Akun @uprilthgts_ berkomentar begini: "Ku pikir Bharada E itu perwira."
Sebelumnya, hakim memvonis ringan Eliezer sebab telah jujur dalam perkara itu. Ia menjadi seorang justice collabolator dan mengaku merasa bersalah telah menembak rekannya sendiri.
Karena telah jujur dan membuka kasus itu, hakim memperingan hukuman bagi Eliezer. Sebelumnya, Ia dituntut 12 tahun penjara. Namun vonisnya diringankan oleh hakim menjadi 1,5 tahun penjara.