Nikita Mirzani Tak Setuju Sambo Dihukum Mati: Sampein ke Hakim, Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa

Suara Joglo

Jum'at, 17 Februari 2023 | 18:34 WIB
Nikita Mirzani Tak Setuju Sambo Dihukum Mati: Sampein ke Hakim, Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa
Nikita Mirzani dan Sarwendah foto bareng (Instagram)

Suara Joglo - Nikita Mirzani kembali bikin gaduh. Kali ini Ia ngoceh mengomentari vonis mati Ferdy Sambo oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakart Selatan. Niki--sapaan akrab Nikita--tidak setuju dengan hukuman mati.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jaksel kemarin. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara 4 terdakwa lain divonis lebih ringan darinya.

Vonis mati sejauh ini memang menuai polemik di negeri ini. Ada yang setuju masih diberlakukan, namun tidak sedikit yang menolak hukuman mati atas hama Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam sebuah video, Nikita Mirzani nampak mengkritik keputusan hakim tersebut. Dikutip dari akun Instagram @mak_lamis, Niki nampak sedang nyalon, tiba-tiba beri sindiran untuk hakim yang jatuhi vonis untuk Ferdy Sambo.

"Sampein sama hakim yang terhormat, yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lo kasih tahu dia hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?," ujar Niki dikutip dari hops.id jejaring media suara.com.

Menanggapi Nikita Mirzani yang membela Ferdy Sambo, netizen menuding kekasih dari Antonio Dedola itu takut kehilangan beking karena eks polisi jenderal bintang dua tersebut telah dihukum.

"Sambo juga nggak ada hak nyabut nyawa Joshua," kata seorang netter.

"Wah sebentar lagi ada yang diselidiki nih, takut ndak," ujar netizen lain.

"Dia takut kehilangan backingan," tulis warganet lainnya.

baca juga

"Dihh gila nih orang lama-lama stres, kelihatan siapa tameng hukum buat dia kalau di penjara," pungkas netter lain.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo divonis hukuman mati. Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 penjara. Sementara Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky 12 tahun. Sementara Eliezer divonis 1,6 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

INFOGRAFIS: Perjalanan Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

INFOGRAFIS: Perjalanan Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Infografis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:55 WIB

Selebritis Janda Ini Punya Tato di Bagian Sensitif Tubuh, Nomor 5 Bikin Penasaran

Selebritis Janda Ini Punya Tato di Bagian Sensitif Tubuh, Nomor 5 Bikin Penasaran

Your Say | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:23 WIB

Tengku Zanzabella Balas Telak Protes Nikita Mirzani: Ferdy Sambo Berhak Hilangkan Nyawa Seseorang?

Tengku Zanzabella Balas Telak Protes Nikita Mirzani: Ferdy Sambo Berhak Hilangkan Nyawa Seseorang?

Entertainment | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:01 WIB

Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan

Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:06 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×