Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Soroti Soal Uang Pengganti

Suara Joglo

Selasa, 28 Februari 2023 | 20:34 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Soroti Soal Uang Pengganti
eks wali kota Haryadi Suyuti saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). ([Suara.com])

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjerat kasus suap penerbitan IMB dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim M. Djauhar dalam amar putusannya di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2022).

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

Hakim menilai perbuatan Haryadi sudah sesuai dan memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Selain putusan pidana dan denda, Haryadi turut dijatuhi hukuman tambahan. Dalam hal ini Haryadi diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.

Jika kemudian harta benda terpidana masih tak mencukupi untuk digunakan sebagai uang pengganti. Maka kemudian akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan hakim terkait dengan uang pengganti yang harus dikembalikan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho mengatakan secara umum bahwa vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim. 

baca juga

"Ya itu kewenangan majelis hakim, menurut kami pas 6 tahun 6 bulan. Tapi ketika majelis hakim memiliki pendapat lain yang berbeda kalau bahasa kami ultra petita, melebihi dari yang kami tuntut, ya tentu tidak menjadi masalah," ujar Ferdian seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).

Terkait apakah JPU KPK kemudian akan melakukan upaya hukum atau tidak, kata Ferdian pihaknya masih memilih pikir-pikir terlebih dulu. Sama seperti dengan kuasa hukum dari terdakwa Haryadi Suyuti. 

"Kami masih pikir-pikir berkoordinasi dengan pimpinan. Yang pasti yang kami apresiasi adalah pertama dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebegaian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami," ujarnya.

Selain pidana badan yakni berupa penjara yang lebih tinggi dari tuntutan yakni 6,5 tahun menjadi 7 tahun. Pihaknya di sini menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan Haryadi Suyuti. 

"Ada pemberian Rp20 juta yang tidak dipertimbangan oleh majelis hakim. Jadi uang pengganti menurut kami yang bersangkutan masih harus membayar Rp185 juta lagi. Tetapi menurut majelis hakim hanya Rp165 juta," paparnya.

Ia menjelaskan pemberian uang Rp20 juta itu masih terkait dengan penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedhaton. Uang itu diberikan oleh terdakwa lain yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

"Itu mungkin bagi hakim apakah lupa, apakah alat bukti kurang kuat sehingga tidak dipertimbangan sebagai pemberian kepada Haryadi Suyuti. Akan tetapi menurut kami Rp20 juta itu kami yakini sampai ke Haryadi Suyuti,"

"Karena Haryadi Suyuti mengakui hal itu, kalau enggak salah itu untuk biaya pas ada demo atau apa. Ini tidak dipertimbangkan hakim," imbuhnya.

Terkait langkah ke depan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan. Untuk selanjutnya menentukan langkah apakah akan bersikap menerima atau upaya hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uang Pengganti Haryadi Suyuti Divonis Lebih Sedikit, JPU KPK Soroti Hal Ini

Uang Pengganti Haryadi Suyuti Divonis Lebih Sedikit, JPU KPK Soroti Hal Ini

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:07 WIB

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:44 WIB

Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:41 WIB

Terkini

Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres

Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:56 WIB

Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T lewat Program Rural Youth AI Facilitator

Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T lewat Program Rural Youth AI Facilitator

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:53 WIB

3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Tanjung Buton Siak, Satu Hilang

3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Tanjung Buton Siak, Satu Hilang

Riau | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:52 WIB

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik

RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka

Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Perempuan & Budaya Selalu Ingin Upgrade Diri: Self-Improvement Tanpa Henti?

Perempuan & Budaya Selalu Ingin Upgrade Diri: Self-Improvement Tanpa Henti?

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani

Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:47 WIB

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB

×