Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Evaluasi 3-6 bulan diperlukan ukur dampak komisi 8 persen.
  • Pendapatan driver dinilai belum tentu langsung meningkat.
  • Ekonom minta aturan hukum segera diterbitkan agar ada kepastian.

Suara.com - Ekonom Universitas Airlangga (Unair) sekaligus peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), Rumayya Batubara, meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan keberhasilan kebijakan pembatasan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Menurutnya, kebijakan yang mulai diterapkan aplikator sejak 1 Juli 2026 itu perlu dievaluasi dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan.

Rumayya mengatakan, masa evaluasi diperlukan untuk mengukur dampak riil kebijakan terhadap seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi daring, mulai dari pengemudi, konsumen hingga perusahaan aplikator.

"Pemerintah perlu memberi waktu, misalnya 3 sampai 6 bulan, untuk mengevaluasi dampaknya. Kebijakan publik yang baik bukan hanya terlihat berpihak, tetapi juga harus bisa dijalankan dan berkelanjutan," kata Rumayya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, evaluasi harus mencakup sejumlah indikator penting, seperti apakah pendapatan pengemudi benar-benar meningkat, bagaimana perkembangan jumlah pesanan konsumen, apakah tarif berubah, apakah platform fee kepada konsumen mengalami kenaikan, hingga apakah model bisnis perusahaan aplikator masih dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Rumayya menilai, secara prinsip kebijakan pembatasan komisi menjadi 8 persen memang memberikan sinyal positif karena porsi pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih besar. Namun, hal itu tidak otomatis membuat penghasilan pengemudi meningkat secara signifikan.

Ia menjelaskan, perusahaan aplikator masih memiliki ruang melakukan berbagai penyesuaian, termasuk menurunkan tarif ke batas bawah untuk menjaga permintaan tetap tinggi dan memastikan harga yang dibayar konsumen tidak melonjak.

"Aplikator juga bisa menyesuaikan tarif dasar agar harga ke konsumen tetap terjangkau. Artinya, yang harus dilihat bukan hanya angka komisi, tetapi take-home pay driver: berapa pendapatan bersih driver per trip, per jam, dan per hari setelah memperhitungkan bensin, waktu tunggu, jarak kosong, perawatan kendaraan, dan biaya lain," ujarnya.

Karena itu, Rumayya menilai indikator keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya melihat besaran komisi yang dipotong aplikator. Pemerintah juga harus menghitung pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi setelah seluruh biaya operasional diperhitungkan.

Di sisi lain, ia berpandangan dampak terhadap konsumen masih relatif dapat dikendalikan selama kebijakan tersebut hanya diterapkan pada layanan transportasi roda dua atau ojol penumpang. Menurutnya, aplikator masih memiliki fleksibilitas untuk menjaga tarif tetap kompetitif.

baca juga

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru memperluas kebijakan serupa ke layanan lain seperti taksi online, pengantaran makanan, logistik maupun layanan digital lainnya.

"Saya tidak menyarankan kebijakan ini langsung diperluas ke R4 atau taksi online, jasa pengantaran makanan, logistik, atau layanan lain. Karakter bisnisnya berbeda. Struktur biaya, margin, subsidi, merchant fee, dan perilaku konsumennya juga berbeda," katanya.

Menurut Rumayya, penyamarataan kebijakan justru berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem digital yang memiliki karakteristik bisnis berbeda-beda.

"Kalau dipukul rata, risikonya bisa mengganggu ekosistem yang lebih luas. Jadi untuk saat ini fokus dulu pada R2 atau ojol penumpang. Jangan ada perubahan besar lain dulu. Jangan langsung menambah kebijakan baru sebelum dampaknya dikaji," ujarnya.

Lebih lanjut, Rumayya menilai langkah sejumlah perusahaan aplikator yang telah menerapkan komisi maksimal 8 persen meski regulasi resminya belum diterbitkan menunjukkan adanya kepatuhan terhadap arah kebijakan pemerintah.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pemerintah segera menerbitkan dasar hukum yang jelas agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pelaku usaha.

"Presiden sudah menyampaikan komitmen publik bahwa pendapatan driver perlu diperbaiki, salah satunya melalui skema 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator. Namun, dari sisi tata kelola, tetap perlu ada kepastian hukum. Naskah resmi dan aturan teknis harus segera jelas agar tidak muncul ruang abu-abu dalam implementasi," tutup Rumayya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:28 WIB

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

Terkini

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

×