Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Evaluasi 3-6 bulan diperlukan ukur dampak komisi 8 persen.
  • Pendapatan driver dinilai belum tentu langsung meningkat.
  • Ekonom minta aturan hukum segera diterbitkan agar ada kepastian.

Suara.com - Ekonom Universitas Airlangga (Unair) sekaligus peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), Rumayya Batubara, meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan keberhasilan kebijakan pembatasan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Menurutnya, kebijakan yang mulai diterapkan aplikator sejak 1 Juli 2026 itu perlu dievaluasi dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan.

Rumayya mengatakan, masa evaluasi diperlukan untuk mengukur dampak riil kebijakan terhadap seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi daring, mulai dari pengemudi, konsumen hingga perusahaan aplikator.

"Pemerintah perlu memberi waktu, misalnya 3 sampai 6 bulan, untuk mengevaluasi dampaknya. Kebijakan publik yang baik bukan hanya terlihat berpihak, tetapi juga harus bisa dijalankan dan berkelanjutan," kata Rumayya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, evaluasi harus mencakup sejumlah indikator penting, seperti apakah pendapatan pengemudi benar-benar meningkat, bagaimana perkembangan jumlah pesanan konsumen, apakah tarif berubah, apakah platform fee kepada konsumen mengalami kenaikan, hingga apakah model bisnis perusahaan aplikator masih dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Rumayya menilai, secara prinsip kebijakan pembatasan komisi menjadi 8 persen memang memberikan sinyal positif karena porsi pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih besar. Namun, hal itu tidak otomatis membuat penghasilan pengemudi meningkat secara signifikan.

Ia menjelaskan, perusahaan aplikator masih memiliki ruang melakukan berbagai penyesuaian, termasuk menurunkan tarif ke batas bawah untuk menjaga permintaan tetap tinggi dan memastikan harga yang dibayar konsumen tidak melonjak.

"Aplikator juga bisa menyesuaikan tarif dasar agar harga ke konsumen tetap terjangkau. Artinya, yang harus dilihat bukan hanya angka komisi, tetapi take-home pay driver: berapa pendapatan bersih driver per trip, per jam, dan per hari setelah memperhitungkan bensin, waktu tunggu, jarak kosong, perawatan kendaraan, dan biaya lain," ujarnya.

Karena itu, Rumayya menilai indikator keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya melihat besaran komisi yang dipotong aplikator. Pemerintah juga harus menghitung pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi setelah seluruh biaya operasional diperhitungkan.

Di sisi lain, ia berpandangan dampak terhadap konsumen masih relatif dapat dikendalikan selama kebijakan tersebut hanya diterapkan pada layanan transportasi roda dua atau ojol penumpang. Menurutnya, aplikator masih memiliki fleksibilitas untuk menjaga tarif tetap kompetitif.

baca juga

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru memperluas kebijakan serupa ke layanan lain seperti taksi online, pengantaran makanan, logistik maupun layanan digital lainnya.

"Saya tidak menyarankan kebijakan ini langsung diperluas ke R4 atau taksi online, jasa pengantaran makanan, logistik, atau layanan lain. Karakter bisnisnya berbeda. Struktur biaya, margin, subsidi, merchant fee, dan perilaku konsumennya juga berbeda," katanya.

Menurut Rumayya, penyamarataan kebijakan justru berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem digital yang memiliki karakteristik bisnis berbeda-beda.

"Kalau dipukul rata, risikonya bisa mengganggu ekosistem yang lebih luas. Jadi untuk saat ini fokus dulu pada R2 atau ojol penumpang. Jangan ada perubahan besar lain dulu. Jangan langsung menambah kebijakan baru sebelum dampaknya dikaji," ujarnya.

Lebih lanjut, Rumayya menilai langkah sejumlah perusahaan aplikator yang telah menerapkan komisi maksimal 8 persen meski regulasi resminya belum diterbitkan menunjukkan adanya kepatuhan terhadap arah kebijakan pemerintah.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pemerintah segera menerbitkan dasar hukum yang jelas agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pelaku usaha.

"Presiden sudah menyampaikan komitmen publik bahwa pendapatan driver perlu diperbaiki, salah satunya melalui skema 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator. Namun, dari sisi tata kelola, tetap perlu ada kepastian hukum. Naskah resmi dan aturan teknis harus segera jelas agar tidak muncul ruang abu-abu dalam implementasi," tutup Rumayya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:28 WIB

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

Terkini

Agresif Garap Pasar EV, iCAR Jadikan Yogyakarta Titik Strategis Ekspansi Dealer Baru

Agresif Garap Pasar EV, iCAR Jadikan Yogyakarta Titik Strategis Ekspansi Dealer Baru

Otomotif | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:47 WIB

5 Produk Viva untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harganya Tak Sampai Rp35 Ribu

5 Produk Viva untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harganya Tak Sampai Rp35 Ribu

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Shio Terbanyak di Indonesia Apa? Ini yang Paling Produktif Menurut Dukcapil

Shio Terbanyak di Indonesia Apa? Ini yang Paling Produktif Menurut Dukcapil

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Sekolah Rakyat Terus Berbenah, Perlindungan Siswa Jadi Fokus Utama

Sekolah Rakyat Terus Berbenah, Perlindungan Siswa Jadi Fokus Utama

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:40 WIB

4 Skincare yang Sebaiknya Disimpan di Kulkas: Kandungan Terjaga dan Bikin Kulit Lebih Segar

4 Skincare yang Sebaiknya Disimpan di Kulkas: Kandungan Terjaga dan Bikin Kulit Lebih Segar

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Bebas Perundungan, Penanganan Siswa Utamakan Rehabilitasi

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Bebas Perundungan, Penanganan Siswa Utamakan Rehabilitasi

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Gus Ipul Pimpin Ikrar RT/RW Semarang Jadi Agen Perlindungan Sosial

Gus Ipul Pimpin Ikrar RT/RW Semarang Jadi Agen Perlindungan Sosial

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Guru Honorer Bukan Cuma di Indonesia: Ironi dalam Dua Belas Pasang Mata

Guru Honorer Bukan Cuma di Indonesia: Ironi dalam Dua Belas Pasang Mata

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Wamensos Agus Jabo Tegaskan Akurasi Dapodik Jadi Kunci Sukses Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Tegaskan Akurasi Dapodik Jadi Kunci Sukses Sekolah Rakyat

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Body Lotion Dulu atau Body Butter Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Body Lotion Dulu atau Body Butter Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:24 WIB

×