joglo

Lagi Ramai! Ketua IPW vs Aspri Wamenkumham, Lapor ke KPK Dibalas Lapor ke Polisi

Suara Joglo Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 14:56 WIB
Lagi Ramai! Ketua IPW vs Aspri Wamenkumham, Lapor ke KPK Dibalas Lapor ke Polisi
Asisten Pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana. (ANTARA)

Suara Joglo - Drama dalam kasus hukum kembali dipertontonkan para elite negeri ini. Dua tokoh saling lapor dalam perkara hukum. Ini melibatkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Asisten Pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana.

Perseteruan ini bermula ketika Ketua IPW melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. 

Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana. Akibat laporan itu, Yogi merasa dicemarkan nama baiknya. Ia lantas balik melaporkan Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi.

"Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/03/2023).

Terkait tudingan Sugeng, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.

"Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS," kata Yogi.

Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan seorang wakil menteri yang berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Baca Juga: 6 Fakta Longsor di Empang Bogor Bikin Rel Menggantung, Perjalanan KAI Dihentikan

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya," kata Sugeng.

"Diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI