Suara Joglo - Drama dalam kasus hukum kembali dipertontonkan para elite negeri ini. Dua tokoh saling lapor dalam perkara hukum. Ini melibatkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Asisten Pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana.
Perseteruan ini bermula ketika Ketua IPW melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya.
Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana. Akibat laporan itu, Yogi merasa dicemarkan nama baiknya. Ia lantas balik melaporkan Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi.
"Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Terkait tudingan Sugeng, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
"Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS," kata Yogi.
Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan seorang wakil menteri yang berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Baca Juga: 6 Fakta Longsor di Empang Bogor Bikin Rel Menggantung, Perjalanan KAI Dihentikan
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya," kata Sugeng.
"Diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya menambahkan.