Sempat Ada Perlawanan Keluarga, Kejati Kepri Tangkap Terpidana Korupsi Usai Buron Tujuh Tahun

Suara Joglo

Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:10 WIB
Sempat Ada Perlawanan Keluarga, Kejati Kepri Tangkap Terpidana Korupsi Usai Buron Tujuh Tahun
Tim Tangkap Buron Kejati Kepri berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak ([ANTARA])

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang atau buron selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak.

Asintel Kejati Kepri, Lambok M.J. Sidabutar mengatakan terpidana Faly Kartini Simanjuntak ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah keberadaannya terendus dari informasi Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

"Kronologi awalnya sesuai dengan informasi AMC, Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023, menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana," katanya di Tanjungpinang, Sabtu.

Menurutnya, kepastian keberadaan terpidana baru diketahui pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Pekanbaru melakukan penjemputan terpidana di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru.

Pada awalnya, pihak keluarga bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana hingga terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejati Kepri.

Namun, secara persuasif diberikan alasan-alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.

Lambok mengatakan pada pukul 23.00 WIB, akhirnya terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus.

"Sehari setelahnya, Jumat (26/5) pukul 10.00 WIB, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru," ungkapnya.

baca juga

Lambok menjelaskan perkara korupsi Faly Kartini Simanjuntak bermula ketika terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah dengan alamat Jalan Bunga Raya Nomor 5 D Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri, ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar.

Terpidana melampirkan surat keterangan kerja, slip gaji dan surat pernyataan PT Golden Mutiara Line Nomor 003/Dir/GML/2007 pada tanggal 5 Desember 2007, dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 meter persegi, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31 juta per bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPh Pasal 21.

Surat keterangan tersebut kemudian diserahkan terpidana kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persyaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR.

Berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut, seolah-olah benar ada kesanggupan dari terpidana Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan dapat dikabulkan.

"Padahal pada kenyataannya, gaji terpidana sebenarnya jauh di bawah jumlah tersebut. Selain itu, ia juga tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) renovasi rumahnya," papar Lambok.

Uang hasil kredit untuk keperluan renovasi rumah yang diajukan terpidana tidak sesuai dengan peruntukannya. Melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain .

Sesuai akta kredit, terpidana seharusnya mempunyai kewajiban setiap bulannya mengangsur utang ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12 juta.

Akan tetapi, terpidana hanya mengangsur utangnya sebanyak sepuluh kali terhitung dari bulan April 2009 hingga Januari 2010 dan sampai saat ini tidak membayar angsurannya ke bank tersebut.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp487 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Lambok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasasi Ditolak, Rahmat Effendi Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara Plus Hak Politik Dicabut Selama 3 Tahun

Kasasi Ditolak, Rahmat Effendi Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara Plus Hak Politik Dicabut Selama 3 Tahun

Bekaci | Jum'at, 26 Mei 2023 | 18:42 WIB

Johnny G Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator oleh Partainya, Waketum NasDem: Supaya Terang Benderang

Johnny G Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator oleh Partainya, Waketum NasDem: Supaya Terang Benderang

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 18:26 WIB

Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara

Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:43 WIB

Terkini

Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani

Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:38 WIB

ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman

ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman

Jogja | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:37 WIB

WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

Bali | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:19 WIB

Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan

Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan

Jatim | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:16 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare

Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:12 WIB

Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang

Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang

Jatim | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:00 WIB

Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat

Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:55 WIB

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:43 WIB

Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026

Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026

Surakarta | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:32 WIB

×