Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu 2024

Rifan Aditya

Rabu, 01 Februari 2023 | 20:55 WIB
Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi calon presiden - Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu [Unsplash]

Suara.com - Presidential Threshold (PT) 20 persen belakangan ramai diperbincangkan di media sosial hingga beberapa waktu lalu menjadi trending topik di Twitter. Apa itu Presidential Threshold 20 persen?

Istilah Presidential Threshold 20 persen mencuat setelah Partai Keadilan Sejahtera atau PKS secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden atau Capres pemilu 2024. Nah, mari mengenal apa itu Presidential Threshold 20 persen.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Mohamad Sohibul Iman mengungkapkan jika partainya secara konsisten mendukung penuh Anies bersama dengan NasDem dan Demokrat. Berkat dari dukungan partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan tersebut, ia menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memenuhi syarat presidential threshold 20 persen. 

Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? 

Dikutip dari berbagai sumber, ambang batas pencalonan presiden atau dikenal Presidential threshold adalah aturan yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dalam pemilihan umum (pemilu). 

Mengacu pada konsep pembentukkannya, partai politik atau gabungan dari parpol, wajib memenuhi syarat minimal perolehan suara atau persentas kursi di DPR. Hal ini bertujuan agar seseorang bisa mengajukan menjadi capres/cawapres untuk pemilu yang akan datang. 

Sementara, jika merujuk pada sejarahnya aturan presidential threshold 20 persen pertama kali yang dilaksanakan pada Pemilu 2004. Pemilu tersebut merupakan pemilihan presiden pertama di Indonesia yang dilakukan secara langsung. 

Saat itu, aturan ambang batas telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pasangan calon presiden dan juga wakil presiden, hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional dalam pemilu dari anggota DPR. 

Selanjutnya, pada Pemilu 2009, aturan persentase presidential threshold kembali diubah. Aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 2008. Dijelaskam bahwa pasangan capres dan wapres dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan drai partai politik yang mempunyai sekurang-kurangnya 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam penyelanggaraan Pemilu Legislatif. 

baca juga

Kemudian pada Pemilu 2014, tak ada perubahan terkait aturan ini alias masih merujuk dalam UU Nomor 42 Tahun 2008. Akan tetapi, menjelang Pilpres 2019, aturan presidential threshold 20 persen kembali diubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Dalam pasal terbaru, menyebutkan jika pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilu, yang telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau mendapatkan 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Partai Terkuat Aturan Presidential Threshold 20 Persen  

Menurut hasil Pemilu legislatif pada 2019 Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan menjadi partai yang paling berkuasa di dalam parlemen. Usai mendulang angka sebesar 22,26 persen dari total jumlah 575 kursi di DPR RI. 

Hal ini menjadikan PDIP satu-satunya partai yang dapat mengusung capres atau cawapres untuk Pemilu 2024 tanpa harus berkoalisi terlebih dahulu. 

Selain itu, terdapat beberapa partai lainnya yang wajib berkoalisi untuk memenuhi ambang batas minimal 20 persen. Berikut ini data persentase kursi DPR RI hasil dari Pemilu legislatif 2019: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantongi Suara 3 Partai, Anies Baswedan Sudah Cukup Modal Penuhi Presidential Threshold?

Kantongi Suara 3 Partai, Anies Baswedan Sudah Cukup Modal Penuhi Presidential Threshold?

Kotak Suara | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:58 WIB

Dengan Bergabungnya PKS, Anies Baswedan Sudah Memenuhi Syarat Presidential Threshold

Dengan Bergabungnya PKS, Anies Baswedan Sudah Memenuhi Syarat Presidential Threshold

Cianjur | Selasa, 31 Januari 2023 | 20:33 WIB

Jokowi Dukung Yusril Maju jadi Capres, tapi Masih Ada Presidential Threshold, Refly Harun: Omong Kosong!

Jokowi Dukung Yusril Maju jadi Capres, tapi Masih Ada Presidential Threshold, Refly Harun: Omong Kosong!

News | Senin, 16 Januari 2023 | 12:45 WIB

Terkini

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Perbedaan ASICS Novablast 6 vs Novablast 5: Apakah Perlu Upgrade?

Perbedaan ASICS Novablast 6 vs Novablast 5: Apakah Perlu Upgrade?

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:34 WIB

Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede

Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:33 WIB

×