Di sistem tertutup, calin terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapat dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat Keterwakilan
Sistem terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi, sebab pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Pada sistem tertutup, cenderung kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan dari publik.
5. Tingkat Kesetaraan Calon
Sistem terbuka memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah, dan menang karena adanya dukungan massa.
Pada sistem tertutup, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan dari publik secara umum.
6. Jumlah Kursi dan Daftar Kandidat
Pada sistem terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan jumlah suara yang diperoleh saat pemilihan.
Baca Juga: Pembelaan Ketua KPU RI Pada Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP
Sistem tertutup dilakukan dengan sistem partai yang menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih daripada jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.