Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 05 Maret 2023 | 11:20 WIB
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 memicu polemik. Keputusan ini merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU melalui sidang Kamis (2/3/2023). 

Dalam putusan tersebut, tiga hakim, yakni T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban, meminta KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Hal ini lantas menerima tanggapan dari sejumlah pihak yang tidak menyetujuinya.

Tanggapan Sejumlah Pihak

Putusan hakim PN Jakpus itu membuat eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkejut. Melalui akun Twitternya, ia lantas mempertanyakan kompetensi hakim yang menyetujui adanya penundaan Pemilu 2024 tersebut.

"Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024. Walaupun masih putusan tingkat PN yang bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut," tulisnya melalui akun @hamdanzoelva, pada Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa sengketa administrasi pemilu sebetulnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara. Lalu, untuk sengketa hasil Pemilu adalah kewenangan MK.

Beralih ke Menko Polhukam Mahfud MD yang turut menanggapi putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Ia mengajak KPU mengajukan banding dan melawan hasil sidang itu secara hukum. Menurutnya, KPU akan menang karena memiliki wewenang.

"Secara logika hukum, KPU sudah pasti menang. Alasannya, PN tidak berwenang membuat vonis tersebut," ujar Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

Adapun dari segi hukum, kata Mahfud, sengketa yang meliputi proses, administrasi, hingga hasil pemilu sudah diatur dalam hukum. PN tidak ada kewenangan karena yang memilikinya adalah Bawaslu. Kalaupun terkait keputusan kepesertaan, paling hanya dapat digugat ke PTUN.

baca juga

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pun terkejut dengan putusan PN Jakarta Pusat. Ia menilai hal tersebut cacat hukum sehingga tidak bisa dilakukan. Sebab, keputusan itu bukan kewenangannya dan Partai Prima seharusnya mengajukan keberatan ke Bawaslu.

"Setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang tidak dapat dilaksanakan. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Respons Berbagai Parpol

Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 juga ditanggapi oleh sejumlah partai politik (parpol). Di antaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh salah satu kadernya, yakni Mardani Ali Sera.

Ia mengatakan bahwa putusan tersebut tidak dapat menghalangi KPU menjalankannya tugasnya dalam Pemilu hingga pelaksanaannya tuntas. Sebab, kata Mardani, gugatan Partai Prima bersifat melawan hukum. Menurutnya, keputusan penundaan itu juga hanya bisa dilakukan oleh MK.

PDI-P melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga turut merespon. Disebutnya bahwa Megawati pernah mengatakan MK telah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Lalu terkait penundaan pemilu pun seharusnya menjadi rujukan.

Lanjut ke Partai NasDem yang disampaikan Wakil Ketua Umum-nya, Ahmad Ali, menilai jika keputusan itu sudah melewati batas. Pasalnya, PN tidak memiliki kewenangan. Menurutnya, jika Partai Prima merasa dirugikan, seharusnya mengajukan komplain kepada Bawaslu.

KPU Ajukan Banding

Menanggapi putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu, KPU memutuskan untuk menempuh upaya banding. Melalui anggota Komisioner-nya, yakni Idham Holik, KPU menyatakan bahwa mereka menolak keputusan tersebut.

"KPU akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut,” ujar Idham, Kamis (2/3/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:28 WIB

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:12 WIB

Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 08:01 WIB

Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"

Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dikecam Banyak Politisi: "Istana Harus Bertanggung Jawab"

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 07:45 WIB

Sudjiwo Tedjo Berikan Tanggapan Terkait dengan Penundaan Pemilu, 'Ndak Usah Neko-Neko'

Sudjiwo Tedjo Berikan Tanggapan Terkait dengan Penundaan Pemilu, 'Ndak Usah Neko-Neko'

Tasikmalaya | Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:54 WIB

Terkini

Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!

Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Bikin Heboh! Mal Kota Kasablanka Dipasangi Pagar Besi Lancip, Warganet Mulai Berspekulasi, Ada Apa?

Bikin Heboh! Mal Kota Kasablanka Dipasangi Pagar Besi Lancip, Warganet Mulai Berspekulasi, Ada Apa?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Misteri di Balik Makam yang Dibongkar: Suami Laporkan Rahasia Gelap Staf Kejari Mojokerto ke Polisi

Misteri di Balik Makam yang Dibongkar: Suami Laporkan Rahasia Gelap Staf Kejari Mojokerto ke Polisi

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:45 WIB

Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki

Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:44 WIB

Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman

Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:43 WIB

KPR Subsidi 40 Tahun Bisa Jadi Solusi atau Bumerang? Indef Singgung Krisis AS 2008

KPR Subsidi 40 Tahun Bisa Jadi Solusi atau Bumerang? Indef Singgung Krisis AS 2008

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:43 WIB

3 Parfum Aroma Powdery Lembut ala Bayi yang Tahan Lama dari Brand Lokal

3 Parfum Aroma Powdery Lembut ala Bayi yang Tahan Lama dari Brand Lokal

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

Biar Bibir Halus dan Pink Pakai Lip Balm Apa? Ini 3 Pilihan Bagus Menurut Review Pengguna

Biar Bibir Halus dan Pink Pakai Lip Balm Apa? Ini 3 Pilihan Bagus Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

×