Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan pandangannya menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril menyampaikan pandangan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka menurunkan kualitas pemilu.
"Pemikiran ahli hukum tata negara dan sekaligus Ketua Umum PBB tersebut sangat mencerahkan, dan menampilkan kepakaran beliau yang dipandu sikap kenegarawanan tentang bagaimana sistem Pemilu tertutup berkorelasi dengan pelembagaan partai dan menegaskan, bahwa peserta pemilu legislatif adalah parpol, bukan orang per orang," kata Hasto kepada wartawan pada Kamis (9/3/2023).
Hasto mengatakan, dengan sikap Yusril tersebut, maka makin jelas bagaimana PDIP dan PBB hadir sebagai partai ideologi, lantaran kedua partai mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
"Kami menempuh jalan ideologi, sementara yang lain jalan liberalisme. Jalan ideologi meski sering terjal, namun kokoh pada prinsip," tuturnya.
"Sebab menjadi anggota legislatif itu dituntut untuk menyelesaikan masalah rakyat saat ini, dan merancang masa depan Indonesia melalui keputusan politik. Dalam peran strategis tersebut, maka caleg harus dipersiapkan melalui kaderisasi kepemimpinan," katanya.
Hasto menyampaikan, jika pemilu digelar secara proporsional terbuka para calon anggota legislatif nanti hanya memiliki modal popularitas dan kekayaan saja, sementara jika digelar tertutup caleg bermodalkan keahlian, dedikasi, dan kompetensi melalui kaderisasi.
"Secara empiris, proporsional terbuka mendorong bajak-membajak kader ala transfer pemain dalam sepakbola; kecenderungan kaum kaya dan artis masuk ke politik; primordialisme; dan ada partai karena ambisinya, lalu ambil jalan pintas merekrut istri, anak, atau adik pejabat dan menguatlah nepotisme. Logikanya, pejabat akan mengerahkan kekuasaannya untuk caleg dari unsur keluarganya," tuturnya.
"Di tata pemerintahan, menteri yang memegang sumber logistik dan kekuasaan hukum akan menjadi rebutan. Ini praktik demokrasi elektoral," lanjutnya.
Baca Juga: PBB Bakal Temui PPP Pekan Depan, Yusril Sebut akan Bahas Juga Soal Sistem Pemilu 2024
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam proporsional terbuka, caleg lahir secara instan. Akibatnya, kepuasan terhadap parpol dan lembaga legislatif selalu berada di urutan paling bawah dari lembaga negara lainnya.
"Mengapa? Sebab pragmatisme politik merajalela. Karena menjadi anggota legislatif harus bermodalkan kapital atau dukungan investor politik, maka skala prioritas adalah menggunakan kekuasaan untuk mengembalikan modal politik, dan kemudian mencari modal dalam pencalonan ke depan," katanya.
Pandangan Yusril
Sebelumnya, Yusril menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril menyebut alasannya karena menurunkan kualitas pemilu.
"Karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih," kata Yusril, Rabu (8/3/2023).
Yusril menilai Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal sistem proporsional terbuka, secara nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.