Apresiasi Pandangan Yusril di MK Soal Sistem Pemilu, Hasto PDIP: Kami Tempuh Jalur Ideologi, yang Lain Liberalisme

Kamis, 09 Maret 2023 | 20:45 WIB
Apresiasi Pandangan Yusril di MK Soal Sistem Pemilu, Hasto PDIP: Kami Tempuh Jalur Ideologi, yang Lain Liberalisme
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasannya karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilu. Yusril mengatakan merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Penegasan kedaulatan di tangan rakyat memastikan bahwa Indonesia murni negara demokrasi yang disusun dan diisi serta dijalankan oleh warganya.

"Indonesia tidak dijalankan oleh sekelompok orang tertentu dan tidak pula segolongan dinasti yang hanya mewariskan kekuasaan kepada garis keturunannya secara turun temurun," kata Yusril.

Meski kedaulatan berada di tangan rakyat, luasnya wilayah Indonesia serta kompleksnya urusan pemerintahan menjadikannya tidak mungkin bagi 270 juta rakyat Indonesia menjalankan roda pemerintahannya sendiri secara langsung.

"Artinya, mau tidak mau harus dijalankan oleh sebagian orang saja yang dipilih karena mampu dan berkompeten menjalankan tugas tersebut. Atas dasar itulah diterapkan sistem perwakilan," jelasnya.

Yusril melanjutkan, kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD 1945. Makna dilaksanakan tersebut dijelaskan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan dengan satu mekanisme yang disebut dengan pemilu.

"Sekitar 270 juta lebih rakyat diberikan kesempatan memilih langsung wakil-wakilnya," tambahnya.

Dalam ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Kemudian pada Ayat (2) disebutkan terkait jabatan yang akan dipilih oleh konstituen.

Baca Juga: PBB Bakal Temui PPP Pekan Depan, Yusril Sebut akan Bahas Juga Soal Sistem Pemilu 2024

Sementara, pada Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan yang ikut kontestasi dalam pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Begitu juga dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketentuan Pasal 6A Ayat (2) menegaskan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Dapat diambil kesimpulan, lanjut dia, urusan pelaksanaan kedaulatan rakyat, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik dalam posisi yang dominan.

"Partai politik lah yang berkontestasi, bukan rakyat yang berkontestasi secara langsung," jelasnya.

Yusril menambahkan tanpa adanya kepesertaan partai politik dalam pemilu, maka tidak pernah akan ada penyaluran kedaulatan. Dengan kata lain, ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI