Jejak Mengguncang Partai Prima: Menang Gugatan Tunda Pemilu hingga Gugat KPU Lagi

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 16:15 WIB
Jejak Mengguncang Partai Prima: Menang Gugatan Tunda Pemilu hingga Gugat KPU Lagi
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terbaru, Partai Prima pun diketahui kembali melaporkan KPU. Laporan kedua Prima kepada Bawaslu ini dilayangkan pada Rabu (8/3/2023) atau hanya berselang 6 hari setelah Partai Prima dinyatakan menang dalam gugatannya di PN Jakpus.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022, laporan paling lambat disampaikan 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran Pemilu

Artinya, Partai Prima menggunakan putusan PN Jakpus untuk mengadukan ke Bawaslu, bukan dari hasil keputusan KPU dari hasil vermin perbaikan yang diumumkan pada 18 November 2022.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyidangkan Prima yang dilaporkan oleh Ketua Umum Prima. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Puadi, dan Totok Hariono.

Pelapor, yakni Partai Prima, diwakili oleh kuasa hukum yang bernama Mangapul Silalahi. Sedangkan dari pihak KPU sendiri dihadiri oleh anggota KPU, yakni Mochammad Afifuddin dan August Mellaz.

Kemudian, Mangapul membacakan petitum dari Prima. Setidaknya ada tiga petitum yang diajukan, antara lain yakni:

  1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu
  2. Menyatakan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024
  3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI