Jejak Mengguncang Partai Prima: Menang Gugatan Tunda Pemilu hingga Gugat KPU Lagi

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 16:15 WIB
Jejak Mengguncang Partai Prima: Menang Gugatan Tunda Pemilu hingga Gugat KPU Lagi
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu petitum yang diajukan Partai Prima dalam gugatan tersebut agar KPU menunda dan mengulang tahapan pemilu dari awal. Dengan demikian, Agus berharap Partai Prima bisa diberikan kesempatan untuk kembali menjadi peserta pemilu.

Terlebih, sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022, terdapat kesalahan yang telah dilakukan oleh KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu mendatang.

Agus menyebut bahwa tujuan utama pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus untuk bisa memulihkan hak politik dari Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Kembali gugat KPU

Terbaru, Partai Prima pun diketahui kembali melaporkan KPU. Laporan kedua Prima kepada Bawaslu ini dilayangkan pada Rabu (8/3/2023) atau hanya berselang 6 hari setelah Partai Prima dinyatakan menang dalam gugatannya di PN Jakpus.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022, laporan paling lambat disampaikan 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran Pemilu. 

Artinya, Partai Prima menggunakan putusan PN Jakpus untuk mengadukan ke Bawaslu, bukan dari hasil keputusan KPU dari hasil vermin perbaikan yang diumumkan pada 18 November 2022.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyidangkan Prima yang dilaporkan oleh Ketua Umum Prima. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Puadi, dan Totok Hariono.

Baca Juga: Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot

Pelapor, yakni Partai Prima, diwakili oleh kuasa hukum yang bernama Mangapul Silalahi. Sedangkan dari pihak KPU sendiri dihadiri oleh anggota KPU, yakni Mochammad Afifuddin dan August Mellaz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI