Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:36 WIB
Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) saat demo di depan Kantor KPU, Jakarta. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar pertemuan dengan Partai Prima pada Jumat (24/3/2023) siang ini. Pertemuan itu bertujuan rapat teknis

Adapun informasi ini disampaikan Komisioner KPR RI Idham Holik saat menggelar konferensi pers di kantor KPU. Dalam rapat teknis itu, KPU akan membuka akses sistem informasi partai politik atau sipol.

"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Rapat teknis dengan Prima, kami berencana membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai, hari ini akan kami buka kembali" kata Idham, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, dalam rapat teknis dengan Partai Prima, KPU akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu. Adapun putusan Bawaslu meminta KPU melakukan verifikasi administrasi kembali dan perbaikan terhadap Partai Prima.

Idham mengatakan pihaknya akan menerima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Kendati begitu, KPU akan menanyakan kesanggupan Partai Prima untuk melakukan perbaikan dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan oleh Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk admnistrasi persyaratan pendaftaran parpol peserta Pemilu. Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini," tutur Idham.

Idham mengatakan apabila persyaratan administrasi telah dipenuhi seluruhnya, KPI akan melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dam verifikasi faktual (verfak) sebaimna yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Tahapannya sama seperti partai politik non parlemen. Apabila dinyatakan memenuhi syarat untuk seluruh provinsi karena waktu itu masih menggunakan Pasal 173 ayat 2, lampiran dalam UU itu 34 provinsi maka kami menggunakan 4 provinsi dalam Perppu Nomor 1/2022 pun ditegaskan untuk pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol masih menggunakan lampiran Undang-Undang 7/2017 di mana povinsi ada 34 provinsi," kata Idham.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Hak Pilih Narapidana di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU Bali

Bagaimana Hak Pilih Narapidana di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU Bali

Denpasar | Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB

Apa Itu Partai Prima? Parpol Baru 'Kecil-kecil Cabe Rawit' Menang Gugatan atas KPU

Apa Itu Partai Prima? Parpol Baru 'Kecil-kecil Cabe Rawit' Menang Gugatan atas KPU

Kotak Suara | Rabu, 22 Maret 2023 | 12:13 WIB

KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima

KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima

Tantrum | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:24 WIB

Soroti Putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu

Soroti Putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu

DPR | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:24 WIB

Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024

Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:20 WIB

Terkini

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×