Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih untuk Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:19 WIB
Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih untuk Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menghadiri acara Munggahan Pengawasan: Bincang-Bincang Bawaslu dengan Parpol Peserta Pemilu 2024, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023). (Dea)

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkap hasil uji petik untuk memeriksa faktualisasi pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Uji petik ini dilakukan Bawaslu terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, 6.476.221 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Bawaslu menemukan delapan kategori tidak memenuhi syarat yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)," kata Lolly dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2023).

Adapun kategori pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih salah penempatan TPS sebanyak 5.065.265 di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan NTT.

"Jumlah pemilih yang meninggal 868.545 di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT," lanjut Lolly.

Petugas KPPS saat mencatat hasil pencoblosan di TPS 11 Desa Teluk, Rabu (9/12/2020) (Suara.com/Saepulloh).
Petugas KPPS saat mencatat hasil pencoblosan di TPS 11 Desa Teluk, Rabu (9/12/2020) (Suara.com/Saepulloh).

Kemudian, sebanyak 202.776 pemilih tidak dikenali, 145.660 pemilih pindah domisili, dan 94.956 pemilih di bawah umur.

Lebih lanjut, ada 78.365 pemilih bukan penduduk setempat, 11.457 pemilih merupakan anggota TNI, dan 9.198 pemilih adalah anggota Polri.

Bawaslu juga mencatatkan dua kategori pemilih yang perlu mendapatkan perhatian seperti 174.454 pemilih penyandang disabilitas dan 832.204 pemilih belum memiliki KTP.

Menurut Lolly, jumlah pemilih yang salah penempatan TPS menjadi kategori paling banyak karena adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu sangat singkat.

"Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara seperti tertuang dalam pasal 15 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 tahun 2023," tutur Lolly.

Akibat restrukturisasi yang dianggap tergesa-gesa, Lolly menyebut muncul pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat sehingga kegandaan pemilih tidak bisa dihindari. Bawaslu juga menyimpulkan bahwa pemilih pindah domisili yang masih masuk ke dalam daftar pemilih turut memunculkan potensi ganda.

Adapun pemilih yang tidak memenuhi syarat karena belum dicoret terdiri dari pemilih yang sudah meninggal, pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus anggota TNI dan Polri.

"Masih ditemukan adanya pemilih disabilitas yang tidak dicatatkan berdasarkan ragam disabilitas sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas," lanjut Lolly.

"Masih ditemukannya pemilih yang belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Netizen Ancam Tak Pilih Ganjar Pranowo Jika Maju pada Pilpres 2024 Mendatang: Jangan Harap

Netizen Ancam Tak Pilih Ganjar Pranowo Jika Maju pada Pilpres 2024 Mendatang: Jangan Harap

| Rabu, 29 Maret 2023 | 15:00 WIB

6 Kecamatan di Palembang Ditemukan Pelanggaran Coklit Pemilu 2024

6 Kecamatan di Palembang Ditemukan Pelanggaran Coklit Pemilu 2024

Sumsel | Rabu, 29 Maret 2023 | 14:32 WIB

Kecewa dengan Kinerja PKS, Ganjar Center Bakal Deklarasi Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

Kecewa dengan Kinerja PKS, Ganjar Center Bakal Deklarasi Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

Kotak Suara | Rabu, 29 Maret 2023 | 13:22 WIB

Cek Fakta: Ganjar Pranowo Gagal Jadi Capres dan Dipecat PDI Perjuangan, Benarkah?

Cek Fakta: Ganjar Pranowo Gagal Jadi Capres dan Dipecat PDI Perjuangan, Benarkah?

| Rabu, 29 Maret 2023 | 10:43 WIB

Elite PDIP Bagi-Bagi Amplop Saat Sholat Tawarih, Bawaslu Dinilai Hanya Keras pada Partai Islam

Elite PDIP Bagi-Bagi Amplop Saat Sholat Tawarih, Bawaslu Dinilai Hanya Keras pada Partai Islam

| Selasa, 28 Maret 2023 | 11:55 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB