KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 19 April 2023 | 07:56 WIB
KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Suara.com - Disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menjalankan verifikasi faktual (verfak) ulang terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU bekerja sesuai dengan aturan. Dalam situasi ini, KPU melaksanakan putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang," kata Hasyim, Selasa kemarin.

Pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya, Hasyim juga menyampaikan KPU telah melakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual, terhadap Partai Prima sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kesempatan tersebut (verifikasi administrasi dan faktual ulang) telah diberikan KPU dan situasi di lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," jelasnya.

Hasyim mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Partai Prima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pada kesempatan tersebut, Prima menyampaikan bahwa mereka menduga KPU tidak bersikap adil, profesional, dan cermat dalam menjalankan putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 untuk memberikan kesempatan kepada partai tersebut dalam melakukan verifikasi faktual ulang atau perbaikan.

Bahkan, mereka juga menduga dalam melakukan verifikasi faktual ulang itu KPU diintervensi oleh kekuatan politik besar yang tidak menginginkan Prima lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi sejak Rabu (29/3).

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Usai dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.

Hal tersebut diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3).

KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada tanggal 21 April 2023.

Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi ulang atau perbaikan bermula dari putusan Bawaslu terkait dengan laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPS Pemilu 2024 Lebih 205 Juta Orang, KPU Rilis Laporan Rekapitulasi di 38 Provinsi : Cek Detailnya di Sini

DPS Pemilu 2024 Lebih 205 Juta Orang, KPU Rilis Laporan Rekapitulasi di 38 Provinsi : Cek Detailnya di Sini

| Selasa, 18 April 2023 | 22:02 WIB

PAN Beri Sinyal Pertemuan Kebangsaan Halal Bi Halal Usai Idul Fitri 2023 untuk Koalisi Besar

PAN Beri Sinyal Pertemuan Kebangsaan Halal Bi Halal Usai Idul Fitri 2023 untuk Koalisi Besar

| Selasa, 18 April 2023 | 14:40 WIB

Bawaslu Diminta Umumkan Berkala Kasus Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Bawaslu Diminta Umumkan Berkala Kasus Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

| Senin, 17 April 2023 | 15:15 WIB

Yuk Peduli Hak Pilih Sedari Dini!

Yuk Peduli Hak Pilih Sedari Dini!

Your Say | Senin, 17 April 2023 | 13:01 WIB

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Kotak Suara | Senin, 17 April 2023 | 12:25 WIB

Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Kotak Suara | Minggu, 16 April 2023 | 14:25 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB