KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan

M Nurhadi

Rabu, 19 April 2023 | 07:56 WIB
KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Suara.com - Disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menjalankan verifikasi faktual (verfak) ulang terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU bekerja sesuai dengan aturan. Dalam situasi ini, KPU melaksanakan putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang," kata Hasyim, Selasa kemarin.

Pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya, Hasyim juga menyampaikan KPU telah melakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual, terhadap Partai Prima sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kesempatan tersebut (verifikasi administrasi dan faktual ulang) telah diberikan KPU dan situasi di lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," jelasnya.

Hasyim mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Partai Prima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pada kesempatan tersebut, Prima menyampaikan bahwa mereka menduga KPU tidak bersikap adil, profesional, dan cermat dalam menjalankan putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 untuk memberikan kesempatan kepada partai tersebut dalam melakukan verifikasi faktual ulang atau perbaikan.

Bahkan, mereka juga menduga dalam melakukan verifikasi faktual ulang itu KPU diintervensi oleh kekuatan politik besar yang tidak menginginkan Prima lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi sejak Rabu (29/3).

baca juga

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Usai dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.

Hal tersebut diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3).

KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada tanggal 21 April 2023.

Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi ulang atau perbaikan bermula dari putusan Bawaslu terkait dengan laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPS Pemilu 2024 Lebih 205 Juta Orang, KPU Rilis Laporan Rekapitulasi di 38 Provinsi : Cek Detailnya di Sini

DPS Pemilu 2024 Lebih 205 Juta Orang, KPU Rilis Laporan Rekapitulasi di 38 Provinsi : Cek Detailnya di Sini

Purwokerto | Selasa, 18 April 2023 | 22:02 WIB

PAN Beri Sinyal Pertemuan Kebangsaan Halal Bi Halal Usai Idul Fitri 2023 untuk Koalisi Besar

PAN Beri Sinyal Pertemuan Kebangsaan Halal Bi Halal Usai Idul Fitri 2023 untuk Koalisi Besar

Cianjur | Selasa, 18 April 2023 | 14:40 WIB

Bawaslu Diminta Umumkan Berkala Kasus Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Bawaslu Diminta Umumkan Berkala Kasus Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Tantrum | Senin, 17 April 2023 | 15:15 WIB

Yuk Peduli Hak Pilih Sedari Dini!

Yuk Peduli Hak Pilih Sedari Dini!

Your Say | Senin, 17 April 2023 | 13:01 WIB

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Kotak Suara | Senin, 17 April 2023 | 12:25 WIB

Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Kotak Suara | Minggu, 16 April 2023 | 14:25 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×