Gerindra Ungkap Alasan Jokowi Kerap 'Endorse' Prabowo

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 19 April 2023 | 15:14 WIB
Gerindra Ungkap Alasan Jokowi Kerap 'Endorse' Prabowo
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum di Jakarta International Expo pada Rabu (2/11/2022). [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Menjawab tuduhan fitnah dan hoaks yang melanda Pak Prabowo diakibatkan Pak Prabowo bergabung dengan Pak Jokowi. Contoh, Pak Prabowo berkhianat, bergabung dengan Pak Jokowi,” katanya.

Anggota DPR RI itu menyebut bahwa pihaknya menjelaskan bahwa rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi menciptakan persatuan bagi Indonesia dan memberi banyak hikmah kemaslahatan. Termasuk, lanjut dia, menciptakan pemerintahan yang efektif, baik dalam menghadapi pandemi COVID-19 hingga ancaman krisis global saat ini.

“Kita jelaskan bagaimana kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan segala-galanya. Bagaimana situasi (Pemilu) 2019 waktu itu yang begitu genting. Bagaimana Indonesia terancam perang saudara, tapi Pak Prabowo memutuskan lebih penting NKRI ini tetap utuh daripada sekadar merebut kekuasaan,” tuturnya.

Untuk itu, Andre mensyukuri apabila pemilih Jokowi pada Pilpres 2019 kini mulai bergeser memberikan dukungannya kepada Prabowo.

“Kita harus jujur menyatakan bahwa alhamdulillah pemilih Pak Jokowi perlahan tapi pasti mulai bergeser memilih Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Peta Capres Berubah Jelang Lebaran, Indikator Politik: Elektabilitas Prabowo di Pucuk Geser Ganjar, Anies Masih Stagnan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI