PKPU 10 Tahun 2023 Direvisi, Perludem Sebut Pelaksanaannya Harus Dipastikan hingga ke Daerah

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:45 WIB
PKPU 10 Tahun 2023 Direvisi, Perludem Sebut Pelaksanaannya Harus Dipastikan hingga ke Daerah
Ilustrasi Gedung KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Pasal 94a Ayat 1, Hasyim menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum pemberlakuan PKPU perubahan ini, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon.

"Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," tambah dia.

Kemudian pada Pasal 94a Ayat 2, partai politik peserta pemilu yang tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon.

"Mengingat pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2024 dengan berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan dan dikonsiltasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," tandas Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI