PKPU 10 Tahun 2023 Direvisi, Perludem Sebut Pelaksanaannya Harus Dipastikan hingga ke Daerah

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:45 WIB
PKPU 10 Tahun 2023 Direvisi, Perludem Sebut Pelaksanaannya Harus Dipastikan hingga ke Daerah
Ilustrasi Gedung KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Menurut dia, KPU memang seharusnya melakukan revisi karena PKPU yang dimaksud itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal keterwakilan perempuan.

"Hal itu memang sesuatu yang niscaya diambil sebagai konsekuensi tindakan yang melawam hukum dan bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Titi, Rabu (10/5/2023).

Meski begitu, Titi menambahkan bahwa revisi PKPU 10/2023 ini perlu diberi atensi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan. Hal itu diperlukan agar keterwakilan perempuan tidak terabaikan.

"Sebab, di banyak daerah, KPU kerap tidak menyertakan sama sekali keterwakilan perempuan," ujar dia.

Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilh (DKPP) bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:

baca juga

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang ke KPU Bali, Niluh Djelantik Ungkap Alasan Pakai Kebaya Merah

Datang ke KPU Bali, Niluh Djelantik Ungkap Alasan Pakai Kebaya Merah

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:15 WIB

Fix Nyalon! Niluh Djelantik Janjikan Bangun SMK Gratis Jika Jadi Anggota DPD RI

Fix Nyalon! Niluh Djelantik Janjikan Bangun SMK Gratis Jika Jadi Anggota DPD RI

Denpasar | Rabu, 10 Mei 2023 | 16:15 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Gunakan Kekuasaan Atur KPK, Bawaslu, KPU dan MK untuk Jegal Anies Menjadi Capres

CEK FAKTA: Jokowi Gunakan Kekuasaan Atur KPK, Bawaslu, KPU dan MK untuk Jegal Anies Menjadi Capres

Cianjur | Rabu, 10 Mei 2023 | 14:58 WIB

Dipimpin Ketum Osman Sapta Odang, Hanura Daftarkan 580 Nama Caleg ke KPU

Dipimpin Ketum Osman Sapta Odang, Hanura Daftarkan 580 Nama Caleg ke KPU

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:27 WIB

Empat PNS di KPU Bengkalis Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar

Empat PNS di KPU Bengkalis Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar

Riau | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:13 WIB

Terkini

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Malang | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:53 WIB

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:50 WIB

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:43 WIB

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:36 WIB

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

×