Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:40 WIB
Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mewaspadai adanya pihak yang akan menggagalkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Untuk itu, dia berharap, masyarakat bisa mengawal agar tidak ada elemen, termasuk DPR, yang menghalangi pemberlakukan revisi PKPU ini.

"Menurut saya, karena ini adalah revisi atas peraturan yang sudah pernah dikonsultasikan sebelumnya oleh KPU, bukan substansi yang sama sekali baru, bersifat mendesak serta merupakan penegakan atas ketentuan UU Pemilu yang dilanggar oleh KPU. Jadi, konsultasi bukanlah sesuatu yang mutlak dilakukan," kata Titi, Rabu (10/5/2023).

Meski KPU sudah memutuskan untuk merevisi aturan tersebut, lanjut dia, tetapi hal itu masih akan dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu, harus ada pengawalan anggota legislatif, terutama anggota legislatif perempuan dan pemerintah agar dinamika bisa kondusif mendukung dan tidak ada distorsi ataupun penolakan," ujar Titi.

Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilh (DKPP) bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:

baca juga

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

  1. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
  2. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.

Pada Pasal 94a Ayat 1, Hasyim menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum pemberlakuan PKPU perubahan ini, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon.

"Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," tambah dia.

Kemudian pada Pasal 94a Ayat 2, partai politik peserta pemilu yang tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon.

"Mengingat pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2024 dengan berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan dan dikonsiltasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKPU 10 Tahun 2023 Direvisi, Perludem Sebut Pelaksanaannya Harus Dipastikan hingga ke Daerah

PKPU 10 Tahun 2023 Direvisi, Perludem Sebut Pelaksanaannya Harus Dipastikan hingga ke Daerah

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:45 WIB

Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Berharap Bisa Selaras dengan DPR dan Pemerintah

Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Berharap Bisa Selaras dengan DPR dan Pemerintah

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:01 WIB

PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 Soal Keterwakilan Perempuan Akhirnya Direvisi usai Banjir Kritik, Begini Isinya

PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 Soal Keterwakilan Perempuan Akhirnya Direvisi usai Banjir Kritik, Begini Isinya

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 11:09 WIB

Terkini

Stalactite & Stalagmite: Kisah Dua Batu Menyaksikan Kepunahan Dinosaurus, Berakhir Mengharukan

Stalactite & Stalagmite: Kisah Dua Batu Menyaksikan Kepunahan Dinosaurus, Berakhir Mengharukan

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:50 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Ratusan RW di Jakarta Berstatus Rawan Kebakaran

Hadapi Kemarau Panjang, Ratusan RW di Jakarta Berstatus Rawan Kebakaran

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:49 WIB

Megawati: Hai TNI-Polisi, Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?

Megawati: Hai TNI-Polisi, Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:49 WIB

Kesaksian Jukir Saat Lihat Jasad Sutrimo: Tak Ada Aktivitas, Tiba-tiba Ramai Polisi

Kesaksian Jukir Saat Lihat Jasad Sutrimo: Tak Ada Aktivitas, Tiba-tiba Ramai Polisi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:47 WIB

Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih

Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:42 WIB

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 18:39 WIB

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 18:38 WIB

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:36 WIB

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:35 WIB

×