Kecurangannya Dibongkar Mahfud MD, Ini Perbedaan Pemilu Zaman Orde Baru dan Sekarang

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:15 WIB
Kecurangannya Dibongkar Mahfud MD, Ini Perbedaan Pemilu Zaman Orde Baru dan Sekarang
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Ketika Orde Baru, Pemilu memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD. Ketika masa reformasi, terdapat pula pemilihan lembaga negara baru yakni DPD yang mewakili kepentingan daerah. Artinya kini terdapat pemilihan keempat lembaga tersebut.

6. Mekanisme Pemberian Suara dari Rakyat ke Calon

Pada masa Orde Baru, pemilih memberikan suara ke partai yang kemudian partai memberi suara ke calon dengan nomor urut teratas. Kini di masa reformasi, seluruh pemilih mampu memberi suaranya langsung ke calon yang dipilih.

7. Keterlibatan ABRI dalam Politik

Di masa orde baru, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memperoleh kursi di MPR dan DPR tanpa harus mengikuti Pemilu. Namun kini di masa reformasi, dwifungsi ABRI dihapus sehingga TNI tidak boleh terlibat dalam politik.

8. Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah

Calon kepala daerah dipilih DPRD kemudian diajukan ke pemerintah yang kemudian untuk dipilih dan diangkat sebagai kepala daerah di masa orde baru. Saat itu, kepala daerah didominasi pihak yang berasal dari ABRI atau Golkar. Namun kini di masa reformasi, pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Elite Parpol Berebut Restu Presiden, Gegara Jokowi Setengah Hati Ikuti Perintah PDIP Usung Ganjar

Elite Parpol Berebut Restu Presiden, Gegara Jokowi Setengah Hati Ikuti Perintah PDIP Usung Ganjar

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:51 WIB

Gibran jadi Cawapres Prabowo? Begini Kata Gerindra

Gibran jadi Cawapres Prabowo? Begini Kata Gerindra

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:43 WIB

Geger! Polri Bongkar Ada Indikasi Dana Narkoba Berperan di Pemilu 2024

Geger! Polri Bongkar Ada Indikasi Dana Narkoba Berperan di Pemilu 2024

| Kamis, 25 Mei 2023 | 09:26 WIB

Anies Tetap Santai Meski Elektabilitas Terendah: Pemilu Masih Delapan Bulan Lagi

Anies Tetap Santai Meski Elektabilitas Terendah: Pemilu Masih Delapan Bulan Lagi

| Kamis, 25 Mei 2023 | 08:37 WIB

Hasil Elektabilitas Di Litbang Kompas Mengkhawatirkan, Anies Santai Siap Patahkan Hasil Survei

Hasil Elektabilitas Di Litbang Kompas Mengkhawatirkan, Anies Santai Siap Patahkan Hasil Survei

| Kamis, 25 Mei 2023 | 06:10 WIB

Kasak-kusuk Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Secara Aturan UU Pemilu Saja Salah

Kasak-kusuk Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Secara Aturan UU Pemilu Saja Salah

| Kamis, 25 Mei 2023 | 05:41 WIB

KIB di Simpang Jalan, PPP Ambil Ancang-ancang Mau Cabut?

KIB di Simpang Jalan, PPP Ambil Ancang-ancang Mau Cabut?

| Kamis, 25 Mei 2023 | 05:33 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB