Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik yang memiliki minimal 115 kursi di DPR RI atau partai politik/gabungan partai politik yang pada Pemilu 2019 memperoleh total suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.