Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 03 Agustus 2023 | 18:07 WIB
Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mencontek Partai Prima, Partai Beringin Karya (Berkarya) juga meniru langkah untuk menggugat penundaan pemilu.

Gugatan tersebut dilayangkan gegara Partai Berkarya dinyatakan tak lolos ke Pemilu 2024.

Selain menggugat penundaan Pemilu, partai berlogo beringin tersebut juga menggugat KPU mengganti rugi sebesar Rp240 miliar.

Denny Indrayana bikin desas-desus sistem pemilu

Kancah perpolitikan Indonesia sempat dikompori oleh sosok advokat kondang Denny Indrayana.

Denny mengaku dirinya mendapatkan informasi kredibel alias info A1 dari MK bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Sontak, Mahfud MD sampai meminta polisi untuk mengusut Denny dan digeret ke meja hijau.

Gugatan usia minimal capres-cawapres

Baca Juga: Kini Lirik Prabowo, PSI Berdalih soal Dukungan ke Ganjar Cuma Tampung Aspirasi Lewat Rembuk Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menerima gugatan terkait penurunan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI