Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 03 Agustus 2023 | 18:07 WIB
Huru-hara Jelang Pemilu 2024: Gugatan Sistem Pemilu hingga Batas Usia Capres-Cawapres
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Denny mengaku dirinya mendapatkan informasi kredibel alias info A1 dari MK bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Sontak, Mahfud MD sampai meminta polisi untuk mengusut Denny dan digeret ke meja hijau.

Gugatan usia minimal capres-cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menerima gugatan terkait penurunan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gugatan tersebut akhirnya berbuah ke sidang uji materi untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang berpendapat bahwa batas usia 35-39 tahun seharusnya tidak membatasi hak warga negara untuk memilih capres dan cawapres. 

Sontak, banyak pihak yang mencurigai bahwa ada maksud tersembunyi dalam wacana tersebut.

Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Andi Mallarangeng mencurigai bahwa gugatan tersebut dilayangkan demi melanggengkan pemerintah petahana.

Baca Juga: Kini Lirik Prabowo, PSI Berdalih soal Dukungan ke Ganjar Cuma Tampung Aspirasi Lewat Rembuk Rakyat

"Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa," kata Andi kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI