5 Fakta Ustaz Abdul Somad Bahas Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dari Pemilu 2024

Ruth Meliana | Suara.com

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:34 WIB
5 Fakta Ustaz Abdul Somad Bahas Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dari Pemilu 2024
Ustaz Abdul Somad (UAS). [ANTARA/Anggi Romadhoni]

Suara.com - Ustaz Abdul Somad atau yang lebih dikenal dengan nama UAS ikut buka suara terkait serangan fajar dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Praktik ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan calon kandidat agar terpilih. Caranya, dengan memberikan uang.

Melihat dari kanal YouTube Shaquille Kicau Channel, jemaah yang hadir dalam kajian bertanya soal hukum menerima uang dari Pemilu 2024. UAS menjawab bahwa hal itu menyimpang dari ajaran Islam sehingga perlu dihindari. Berikut kelima faktanya.

Ambil Uangnya dan Jangan Coblos

UAS mengatakan bahwa seseorang dapat mengambil uangnya jika diberi serangan fajar dari calon tertentu. Namun, ia menyarankan dengan tegas, jangan sampai ikut mencoblos orangnya. Hal ini pun kemudian disetujui seluruh jemaah yang hadir.

"Ambil uangnya, tapi jangan coblos orangnya, setuju?" kata UAS yang disetujui oleh semua jemaahnya.

Uangnya Disedekahkan

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa uang dari serangan fajar jangan dipakai untuk diri sendiri. Ia kembali menyarankan jika dana suap itu bisa disedekahkan. Misal, diserahkan kepada anak yatim, fakir miskin, atau panti jompo.

"Ambil uangnya, serahkan ke panti jompo, anak yatim, fakir miskin, setuju?" kata UAS lagi.

Serangan Fajar Hukumnya Haram

Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan bahwa praktik money politic itu hukumnya haram. Oleh karenanya, masyarakat tidak seharusnya menerima uang dari serangan fajar tersebut. Tidak peduli berapapun besaran yang diberikan.

"Jangan! Sekali haram tetap haram. Hindari money politic, hindari hate speech, hoaks. Wujudkan Pileg dan Pilpres aman damai sejahtera menuju Indonesia yang berdaulat," ujarnya.

Pihak Terlibat Bisa Dilaknat

Tak hanya sampai disitu, dalam kesempatan itu, Ustaz Abdul Somad pun menjelaskan praktik money politic sebagai perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah SAW. Di mana pihak yang memberi dan menerima uang politik akan menanggung dosa tersebut.

"Yang menyogok, menerima sogok, yang menyuap, menerima suap, semua akan dilaknat Rasulullah SAW," seru Ustaz Abdul Somad.

Oleh karena itu, UAS kembali menegaskan agar masyarakat tidak menerima serangan fajar dalam rangka Pemilu 2024 mendatang. Hal ini, berlaku untuk berapapun nominalnya maupun seberapa besar godaannya, apalagi jika sedang butuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Kotak Suara | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:39 WIB

Bertemu Ketum Golkar, JK Sebut Airlangga Jenderal Perang Golkar di Pemilu 2024

Bertemu Ketum Golkar, JK Sebut Airlangga Jenderal Perang Golkar di Pemilu 2024

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 06:49 WIB

Ramai 'Serangan Fajar' Jelang Pemilu, Ustaz Abdul Somad Kasih Wanti-wanti: Ambil Uangnya, tapi...

Ramai 'Serangan Fajar' Jelang Pemilu, Ustaz Abdul Somad Kasih Wanti-wanti: Ambil Uangnya, tapi...

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:39 WIB

Bawaslu Tegaskan KPU Tak Punya Alasan untuk Izinkan Pemilih Gunakan KK di TPS

Bawaslu Tegaskan KPU Tak Punya Alasan untuk Izinkan Pemilih Gunakan KK di TPS

Kotak Suara | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:04 WIB

Bawaslu Wanti-wanti MK Soal Dampak dari Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

Bawaslu Wanti-wanti MK Soal Dampak dari Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:44 WIB

Kasih Uang Bulanan Rp 400 Ribu, Pria Ini Ingin Ceraikan Istri Gegara Dimasakin Toge: Duit Maharnya Lumayan

Kasih Uang Bulanan Rp 400 Ribu, Pria Ini Ingin Ceraikan Istri Gegara Dimasakin Toge: Duit Maharnya Lumayan

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:29 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB