Diminta Berhenti Sementara dari Jabatannya, Anggota KPU Sebut Permohonan Bawaslu Tak Beralasan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 September 2023 | 19:44 WIB
Diminta Berhenti Sementara dari Jabatannya, Anggota KPU Sebut Permohonan Bawaslu Tak Beralasan
Komisioner KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi permohonan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam petitumnya kepada Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).

Dalam permohonannya terkait perkara keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) itu, Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara tujuh komisioner KPU.

"Saya pikir apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan Bawaslu di DKPP itu tidak beralasan dan kami tadi sudah sampaikan dalam persidangan di DKPP," kata Idham di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Pasalnya, Idham menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi ketentuan soal akses pembacaan data Silon pada Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kita ketahui dalam proses legal drafting, mulai dari FGD, diskusi kelompok terpumpun, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk UU, sampai rapat harmonisasi, Bawaslu mengikutinya," ujar Idham.

Selain itu, Idham beserta jajaran KPU yang lain menilai laporan Bawaslu di DKPP cukup aneh. Sebab, ia mengaku pihaknya telah bersurat kepada Bawaslu jika mendapati temuan atas dugaan penggunaan dokumen bakal caleg yang tidak sah.

"Dalam proses pencalonan kami akan berikan akses terhadap data dan dokumen tersebut selama 24 jam. Tapi ternyata sampai hari ini tidak ada temuan dari bawaslu, dan hal itu semua sudah kami sampaikan," ucap Idham.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta DKPP memberhentikan sementara ketujuh komisioner KPU dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh DKPP.

baca juga

"Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Bagja di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

"Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Perlu diketahui, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Usia Capres-Cawapres Belum Diputus MK, KPU Ungkap Alasan Bahas Rancangan PKPU

Batas Usia Capres-Cawapres Belum Diputus MK, KPU Ungkap Alasan Bahas Rancangan PKPU

News | Senin, 04 September 2023 | 19:18 WIB

KPU Dilaporkan Bawaslu ke DKPP Soal Keterbatasan Akses Silon, Komisioner Idham Holik: Aneh

KPU Dilaporkan Bawaslu ke DKPP Soal Keterbatasan Akses Silon, Komisioner Idham Holik: Aneh

News | Senin, 04 September 2023 | 19:08 WIB

Tempat Pendidikan Diperbolehkan MK, KPU Berencana Larang Kampanye di Sekolah

Tempat Pendidikan Diperbolehkan MK, KPU Berencana Larang Kampanye di Sekolah

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 17:48 WIB

Terkini

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:31 WIB

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

×