Suara.com - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak masalah dengan majunya jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Anies mengaku ia bersama Cak Imin siap mendaftarkan diri lebih awal.
"Kamis siap kalau mau lebih awal juga insyaallah kami siap," kata Anies di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
"Jadi mudah-mudahan dari sisi kami bisa sampaikan kapan saja kami harus lakukan, kami siap kerjakan," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanul Haq menargetkan pasangan Anies-Cak Imin siap mendaftar pertama sebagai bakal capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami akan daftar pertama ke KPU, karena kami sudah yakin bahwa ini dua anak muda, keduanya pemberani. Mereka mendapatkan doa dan bimbingan para sesepuh," ujarnya di Tuban, Jawa Timur.
Maman menjelaskan, tidak ada pihak manapun yang menduga siapa berpasangan dengan siapa, termasuk dalam hal pasangan Anies-Cak Imin.
"Ternyata ada pasangan pertama yang mendeklarasikan namanya Anies-Muhaimin. Nah kalau Anies-Muhaimun sudah di-deklair seperti itu, pembukaan KPU pun kami tidak usah nunggu lama," katanya menegaskan.
Namun, kata dia, menjadi pendaftar pertama di KPU, bukan berarti secara serta merta saat KPU membuka pendaftaran di hari pertama, pasangan Anies-Muhaimin langsung mendaftar.
"Biasanya tanya dulu kiai-kiai, hari apa yang bagus, ya supaya menang," ujarnya.
Baca Juga: Besok Siang, NasDem-PKB Sambangi Markas PKS, Anies-Cak Imin Ikut
Penjelasan KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan majunya jadwal dan berkurangnya durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awalnya, Hasyim menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD sama dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu 25 November 2023. Kemudian, kampanye pemilu dilakukan tiga hari setelahnya.
"Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Namun, dia mengatakan rencana memajukan jadwal dan mengurangi durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden didasari oleh Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 soal penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut, kampanye pemilu dilakukan pada 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.