KPU Tak Coret Bacaleg Artis Diduga Promosi Judi Online, Analis: Sudah Kebaca, Takkan Ada Koreksi

Selasa, 26 September 2023 | 11:36 WIB
KPU Tak Coret Bacaleg Artis Diduga Promosi Judi Online, Analis: Sudah Kebaca, Takkan Ada Koreksi
Ray Rangkuti [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mencoret tiga nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia itu mengatakan KPU memandang laporan soal bacaleg artis yang diduga mempromosikan judi online ini secara tekstual.

"KPU tidak akan mencoretnya karena memang tidak diatur tegas dalam UU bahwa mereka yang tersangkut judi online tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan," kata Ray kepada Suara.com, Selasa (26/9/2023).

"Sudah kebaca argumen KPU-nya. Ke Bawaslu juga nanti akan begitu. Sami mawon. Tak akan ada koreksi atas hal-hal seperti ini," tambah dia.

Terlebih, lanjut Ray, ketiga bacaleg yang terdiri dari Gilang Dirgahari (GD), Vicky Prasetyo (VP), dan Denny Wahyudi atau Denny Cagur (DC) itu belum dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan promosi judi online.

Dengan pendekatan yang dinilai sangat tekstual ini, Ray menyebut KPU tidak akan mengubah sikapnya terhadap laporan soal tiga bacaleg tersebut.

"Pendekatan ultratekstualis ini memang merepotkan. Meskipun, kadang-kadang mereka juga keluar dari pendekatan ini," ujar Ray.

"Jika mereka mendalilkan seperti yang sekarang, artinya selesai. Mereka tidak akan mengubahnya," tandas Ray.

Denny Cagur (YouTube/Orami Entertainment)
Denny Cagur (YouTube/Orami Entertainment)

Sebelumnya, KPU tidak bisa menindaklanjuti aduan tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang diduga terlibat dalam promosi judi online.

Baca Juga: Tiga Bacaleg Artis Diadukan ke KPU, Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, Denny Cagur Diduga Promosikan Judi Online

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya tidak bisa mencoret nama bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) saat tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) ini.

"Jadi, terkait dengan seorang caleg dapat dicoret dari daftar caleg sementara itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal. Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah. Ketiga, menggunakan dokumen palsu," kata Idham kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Dia menjelaskan saat ini yang bisa mengganti dam membatalkan bacaleg dalam DCS hanya partai politik peserta pemilu.

Mengenai bacaleg yang diduga mempromosikan judi online, Idham meyakini partai politik telah mempertimbangkan reputasinya dalam menyusun nama-nama bacaleg yang didaftarkan.

"Saya meyakini pimpinan partai politik peserta pemilu itu juga mempertimbangkan aspek dampak reputasi terhadap partai politik," ujar Idham.

"Prinsipnya, kami akan komunikasikam kepasa partai yang bersangkutan bahwa ini ada tanggapan dari masyarakat," lanjut dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI