Cak Imin Singgung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Kok Masih Ribet Aturan

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 27 September 2023 | 15:00 WIB
Cak Imin Singgung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Kok Masih Ribet Aturan
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di gedung DPR RI, Rabu (27/9/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendengar adanya rumor yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengumumkan keputusan terkait gugatan usia capres dan cawapres.

Tetapi Wakil Ketua DPR RI ini tidak bisa memastikan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan mengingat informasi yang ia peroleh masih sebatas rumor.

"Katanya mau diumumkan, rumornya. Saya sendiri nggak tahu, baru rumor," kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023)

Terpisah, di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Imin kembali memeberikan tanggapan perihal adanya gugatan batas minimal capres dan cawapres di MK.

Imin memandang aturan yang sudah ada saat ini tidak perlu dibuat menjadi ribet. Terlebih Pemilu 2024 yang semakin dekat. Kendati begitu, menyoal putusan MK bakal mengabulkan gugatan atau tidak, Imin menegaskan hal itu menjadi wewenang hakim.

"Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan. Tapi mbok ya pemilu sudah dekat gini kok masih aja bikin ribet aja, ini pemilu udah tinggal berapa hari masih aja ribet aturan. Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji, ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan," kata Imin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yang memiliki wewenang untuk mengubah aturan tersebut adalah DPR RI selaku lembaga legislatif.

Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Aturan terkait batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Sehingga, Mahfud mengatakan, MK memiliki wewenang untuk tidak menerima gugatan terkait hal tersebut.

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," kata Mahfud kepada wartawan termasuk Suara.com, Senin (25/9/2023).

Mantan Ketua MK tersebut juga menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi. Termasuk menyangkut aturan batas usia capres dan cawapres.

“Misalkan kalau usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar. Nah itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," jelasnya.

Mahfud meyakini MK telah mengetahui soal kewenangannya tersebut. Secara normatif ia menyerahkan sepenuhnya terkait polemik aturan batas usia capres dan cawapres yang digugat beberapa pihak ini sepenuhnya kepada hakim MK.

"Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres," katanya.

Sebagaimana diketahui gugatan usia capres dan cawapres dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I), dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Lagi Tunggu Putusan MK, Gerindra Ungkap Mengapa Cawapres Prabowo Tak Kunjung Diumumkan

Bantah Lagi Tunggu Putusan MK, Gerindra Ungkap Mengapa Cawapres Prabowo Tak Kunjung Diumumkan

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 14:20 WIB

Analis Bicara Paket Duet Ganjar-Prabowo: Punya Potensi Besar Menang Pilpres 2024, Tapi Pelik Terwujud

Analis Bicara Paket Duet Ganjar-Prabowo: Punya Potensi Besar Menang Pilpres 2024, Tapi Pelik Terwujud

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 14:09 WIB

Nama Cawapres Prabowo Masuk Proses Pematangan Akhir, Gerindra Sebut Koalisi Berkumpul Sore Ini

Nama Cawapres Prabowo Masuk Proses Pematangan Akhir, Gerindra Sebut Koalisi Berkumpul Sore Ini

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 14:08 WIB

Anggap Pertanda Baik, Gerindra Bongkar Obrolan Prabowo dan Megawati saat Duduk Satu Meja

Anggap Pertanda Baik, Gerindra Bongkar Obrolan Prabowo dan Megawati saat Duduk Satu Meja

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 14:03 WIB

Gerindra Klaim Prabowo Tak Bakal Jadi Ancaman Kalau Jadi Presiden, Alasannya?

Gerindra Klaim Prabowo Tak Bakal Jadi Ancaman Kalau Jadi Presiden, Alasannya?

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB