Indonesia Belum Bisa Terapkan Pemungutan Suara via Daring, KPU Jelaskan Kendalanya

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:58 WIB
Indonesia Belum Bisa Terapkan Pemungutan Suara via Daring, KPU Jelaskan Kendalanya
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan kendala yang menyebabkan pemungutan suara di Indonesia tidak bisa menggunakan metode daring menggunakan internet.

Idham mengatakan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memungkinkan pemungutan suara daring.

"Tentunya kita harus kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari cyber security, terus literasi digital pemilih, infrastruktur, dan lain sebagainya kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut, Idham menyoroti bahwa penggunaan metode daring untuk pemungutan suara masih perlu pembahasan lebih lanjut lantaran asas kerahasiaan yang belum bisa dipastikan.

"Kita ketahui teknologi internet itu selalu menyisakan jejak yang dikenal dengan istilah digital footprint atau digital tracing," ujar Idham.

Hal ini menjadi penting, lanjut dia, lantaran kerahasiaan pemilih menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang dijamin UUD 1945.

"Harus ada undang-undang khusus yang membahas atau menjamin tentang kerahasiaan dalam pemberian suara karena rahasia adalah salah satu asas dalam penyelenggaraan pemilu," tutur Idham.

"Pemilu harus Luber Jurdil itu amanah konstitusi yang tertera dalam pasal 22e ayat (1) UUD 1945.

Adapun yang dimaksud Luber Jurdil sebagai asas-asas penyelenggaraan pemilua ialah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkumham dan KPU Jamin Hak Narapidana dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Kemenkumham dan KPU Jamin Hak Narapidana dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Kotak Suara | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:38 WIB

KPU Bakal Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Ada Honornya Lho!

KPU Bakal Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Ada Honornya Lho!

Kotak Suara | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:32 WIB

KPU Pastikan KPPS Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KPU Pastikan KPPS Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kotak Suara | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 09:09 WIB

KPU Ungkap Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Khusus Pejabat, Wajib Mundur?

KPU Ungkap Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Khusus Pejabat, Wajib Mundur?

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:31 WIB

KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024

KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024

Batam | Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:29 WIB

ASN Mau Hapus Foto Bareng Anies di Medsos, Tak Diduga Begini Respons Pj Gubernur Heru Budi

ASN Mau Hapus Foto Bareng Anies di Medsos, Tak Diduga Begini Respons Pj Gubernur Heru Budi

News | Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:24 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB