KPU Ungkap Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Khusus Pejabat, Wajib Mundur?

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:31 WIB
KPU Ungkap Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Khusus Pejabat, Wajib Mundur?
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan syarat pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bagi orang-orang yang memegang jabatan dan status tertentu.

Menurut Idham, ada syarat untuk harus mengundurkan diri dari jabatannya bagi pejabat tertentu dan ada yang hanya perlu izin dari presiden.

Berkaitan dengan pejabat yang wajib mundur, pejabat negara, prajurit TNI anggota kepolisian, PNS, karyawan atau pejabat BUMN, BUMD atau badan usaha milik desa. Mereka perlu mundur," kata Idham di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dia menjelaskan kategori pejabat negara yang harus mundur jika mencalonkan sebagai capres dan cawapres ialah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Kemudian, ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc.

Selanjutnya, ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, pejabat lain yang dimaksud ialah Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan ada pula sejumlah pejabat negara yang tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mendapatkan izin dari presiden saat akan mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres.

"Yang perlu mendapatkan izin, itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara yang tidak wajib mundur apabila didaftarkan sebagai bakal pasangan calon, termasuk presiden dan wakil presiden, pimpinan, anggota MPR, DPR dan DPD,” tutur Idham.

Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan mendaftar sebagai capres-cawapres, lanjut Idham, harus mendapatkan izin dari presiden dan mengajukan cuti.

"Izin cuti dari presiden pada saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," tandas Idham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei: Erick Thohir Dijagokan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Kalahkan Gibran

Survei: Erick Thohir Dijagokan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Kalahkan Gibran

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:30 WIB

KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024

KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024

Batam | Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:29 WIB

Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Cawapres Alternatif, Kalau Prabowo Mentok

Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Cawapres Alternatif, Kalau Prabowo Mentok

News | Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:53 WIB

Pendaftaran Semakin Dekat! KPU Koordinasi dengan Menkes Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres

Pendaftaran Semakin Dekat! KPU Koordinasi dengan Menkes Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:30 WIB

KPU Pastikan Tak Ada Lambang Empat Parpol Baru Peserta Pemilu dalam Surat Suara Pilpres 2024

KPU Pastikan Tak Ada Lambang Empat Parpol Baru Peserta Pemilu dalam Surat Suara Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:25 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB