Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta agar menjadi syarat alternatif selain minimum berusia 40 tahun.
Sementara pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yaitu Erman Safar yang merupakan Wali Kota Bukittinggi dan Pandu Kesuma Dewangsa yang merupakan Wakil Bupati Lampung Selatan, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Lalu apakah ketiga gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh MK, dan akankah hasilnya sesuai dengan harapan capres Prabowo Subianto? Pantau kabar terbaru setelah putusan MK batas usia Capres dan Cawapres dibacakan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama