Ipar Jokowi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Harta Ketua MK Anwar Usman Capai Rp33,4 M

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:49 WIB
Ipar Jokowi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Harta Ketua MK Anwar Usman Capai Rp33,4 M
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). MK menolak untuk menerima permohonan tersebut.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka.

Nama Gibran berkaitan dengan gugatan itu karena ia sempat digadang-gadang didorong menjadi cawapres jika MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.

Lantas, berapa harta kekayaan Anwar Usman, adik ipar Jokowi yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres ini?

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, Anwar Usman memiliki harta kekayaan senilai Rp33.492.312.061 atau Rp33,4 miliar.

Laporan tersebut terakhir kali diperbaharui pada 24 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Dalam laporan tersebut, Anwar tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp5.176.100.000 atau Rp5 miliar.

Adik ipar Jokowi ini memiliki 31 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Bima, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Lumajang. 

baca juga

Anwar juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 301 juta dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mobil Toyota minibus tahun 2002 senilai Rp 80 juta;
  2. Mobil Toyota minibus tahun 2008 senilai Rp 105 juta;
  3. Mobil Toyota Kijang minibus tahun 1997 senilai Rp 18 juta;
  4. Mobil Toyota Corolla Altis tahun 2002 senilai Rp 95 juta.
  5. Motor Honda tahun 2005 senilai Rp 3 juta

Anwar tercatat memiliki harta begerak senilai Rp300 juta. Ia juga menyimpan aset berupa surat berharga sebesar Rp 123 juta. Sementara itu, ia memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061 atau Rp27,5 miliar.

Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini tak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya tetap berada di angka Rp33.492.312.061

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain PSI, MK Juga Tolak Permohonan Partai Garuda Ubah Batas Usia Capres-Cawapres!

Selain PSI, MK Juga Tolak Permohonan Partai Garuda Ubah Batas Usia Capres-Cawapres!

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:46 WIB

Reaksi Gibran Dengar Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

Reaksi Gibran Dengar Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:25 WIB

Hakim MK: Tanpa Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres, Pilpres 2024 Tetap Berjalan

Hakim MK: Tanpa Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres, Pilpres 2024 Tetap Berjalan

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:24 WIB

Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!

Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:14 WIB

Putusan MK Hari Ini: Hasil, Tanggapan Pakar Hukum

Putusan MK Hari Ini: Hasil, Tanggapan Pakar Hukum

Lifestyle | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:14 WIB

Terkini

Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi

Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi

Sumsel | Minggu, 20 September 2026 | 19:15 WIB

Wacana Ambang Batas 5 Persen Disebut Ekspresi Ketakutan Parpol Parlemen

Wacana Ambang Batas 5 Persen Disebut Ekspresi Ketakutan Parpol Parlemen

News | Minggu, 20 September 2026 | 19:15 WIB

Kartu Edisi Terbatas BRIZZI x Arkiv Siap Jadi Buruan Kolektor Bulan Ini

Kartu Edisi Terbatas BRIZZI x Arkiv Siap Jadi Buruan Kolektor Bulan Ini

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:11 WIB

9 Sunscreen Niacinamide Lokal Murah untuk Mencerahkan Wajah Kusam

9 Sunscreen Niacinamide Lokal Murah untuk Mencerahkan Wajah Kusam

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:55 WIB

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:52 WIB

Sinopsis Vibe, Film India yang Dibintangi Kunal Kemmu dan Preity Zinta

Sinopsis Vibe, Film India yang Dibintangi Kunal Kemmu dan Preity Zinta

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:50 WIB

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:36 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 18:34 WIB

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Video | Minggu, 20 September 2026 | 18:22 WIB

×