Ipar Jokowi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Harta Ketua MK Anwar Usman Capai Rp33,4 M

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:49 WIB
Ipar Jokowi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Harta Ketua MK Anwar Usman Capai Rp33,4 M
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). MK menolak untuk menerima permohonan tersebut.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka.

Nama Gibran berkaitan dengan gugatan itu karena ia sempat digadang-gadang didorong menjadi cawapres jika MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.

Lantas, berapa harta kekayaan Anwar Usman, adik ipar Jokowi yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres ini?

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, Anwar Usman memiliki harta kekayaan senilai Rp33.492.312.061 atau Rp33,4 miliar.

Laporan tersebut terakhir kali diperbaharui pada 24 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Dalam laporan tersebut, Anwar tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp5.176.100.000 atau Rp5 miliar.

Adik ipar Jokowi ini memiliki 31 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Bima, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Lumajang. 

Baca Juga: Selain PSI, MK Juga Tolak Permohonan Partai Garuda Ubah Batas Usia Capres-Cawapres!

Anwar juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 301 juta dengan rincian sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI