Para Penggugat Batas Usia Capres: Gugatan Partai Ditolak, Permohonan Mahasiswa Dikabulkan

Farah Nabilla

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:23 WIB
Para Penggugat Batas Usia Capres: Gugatan Partai Ditolak, Permohonan Mahasiswa Dikabulkan
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak beberapa gugatan usia minimal capres dan cawapres melalui sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

MK tegas menyatakan enggan mengabulkan gugatan tersebut meski datang dari segudang pihak yang getol untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres.

Gugatan ini juga menjadi bola panas lantaran publik khawatir ketika usia capres diturunkan, maka menjadi peluang besar politik dinasti keluarga Presiden Joko Widodo melalui putranya Gibran Rakabuming Raka.

Kendati demikian, ada sosok yang lolos dari ketok palu penolakan MK. Adapun sosok tersebut adalah seorang mahasiswa dari Solo yang gugatannya justru diloloskan oleh MK.

Lantas, siapa saja pihak yang ngotot agar usia capres dan cawapres diturunkan? Siapa mahasiswa yang bernasib mujur itu.

Partai Solidaritas Indonesia

Tak heran bila Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ngotot agar usia capres dan cawapres bisa lebih muda.

Sebab, partai ini menggaet pemuda dan generasi milenial untuk turut berpolitik.

PSI menggungat batasan usia capres-cawapres melalui perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 pada 9 Maret 2023.

baca juga

Adapun pasal tersebut mengaturpersyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

Gugatan tersebut menuntut uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Melalui gugatan itu, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Diketahui, pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh kader PSI Dedek Prayudi.

Juru bicara PSI, Ariyo Bimo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) menilai bahwa batasan usia 40 tahun tersebut tidak memiliki dasar yang logis.

Sebab, ia menilai justru orang-orang yang berusia 35-40 sedang berada dalam kesiapan fisik dan mental paripurna untuk memimpin.

Senada, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyatakan belum ada arasan logis maupun yuridis terkait mengapa seorang calon presiden maupun wakil presiden harus sudah menginjak usia 40 tahun.

Partai Garuda

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) juga menyusul PSI menggugat batasan usia capres cawapres melalui perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.

Satu suara dengan PSI, Partai Garuda juga menilai syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres adalah syarat yang inkonstitusional.

Perwakilan kepala daerah

Gugatan terhadap batas minimal usia capres dan cawapres juga dilayangkan oleh sejumlah kepala daerah.

Adapun berikut para putra daerah yang tegas menggugat salah satu persyaratan capres-cawapres itu:

  • Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
  • Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
  • Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
  • Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
  • Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

Perseorangan

Tak hanya para politisi dan partai, beberapa individu juga berani datang ke MK untuk menuntut batas usia capres-cawapres.

Sosok individu tersebut yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

MK loloskan gugatan mahasiswa asal Solo

Ternyata, ada sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A yang tengah menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang ikut menggugat usia minimal capres-cawapres.

Bahkan, gugatan tersebut diketahui diloloskan oleh MK untuk uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal yang berbeda dari gugatan Almas vs gugatan pihak lainnya terletak pada norma pasal yang dimohonkan.

Almas menyoroti ambiguitas atau ketidakjelasan yang ditimbulkan dari ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang dimaknai: 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

Hits | Senin, 16 Oktober 2023 | 19:08 WIB

Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok

Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:57 WIB

Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres

Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres

Lifestyle | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:53 WIB

Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun

Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:41 WIB

Keponakannya Dikabarkan Maju Cawapres, Ketua MK Tak Hadiri Sidang Hakim Hindari Konflik Kepentingan

Keponakannya Dikabarkan Maju Cawapres, Ketua MK Tak Hadiri Sidang Hakim Hindari Konflik Kepentingan

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:39 WIB

Gibran Ternyata Masih Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Megawati Wanti-wanti Kader PDIP Jangan Lirik Partai Lain

Gibran Ternyata Masih Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Megawati Wanti-wanti Kader PDIP Jangan Lirik Partai Lain

Hits | Senin, 16 Oktober 2023 | 19:02 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×