Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Capres Anies Baswedan Selangkah Lebih Cepat dari Prabowo dan Ganjar
M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hari Ini Ultah ke-72 Tahun, Sederet Doa Anies buat Prabowo Subianto
17 Oktober 2023 | 11:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB