Sebelumnya, Jumat (13/10/2023), bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar telah melakukan tes kesehatan secara mandiri di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, sebagai syarat pendaftaran ke KPU.
"(Untuk) Memenuhi syarat surat kesehatan dari rumah sakit, untuk saya daftarkan di tanggal 19 Oktober bersama Mas Anies,” kata Muhaimin di RSUP Fatmawati, Jakarta, Jumat lalu.
Tes kesehatan yang dijalani Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu antara lain pemeriksaan darah, cek urine, tes kesehatan fisik, foto toraks, dan wawancara psikotes. Muhaimin mengatakan semua persyaratan administrasi untuk pendaftaran sebagai calon peserta Pilpres 2024 sudah lengkap.
"Insyaallah lengkap semua. Semua administrasi udah kami siapkan," ujar Muhaimin.
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.