MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:42 WIB
MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]

Suara.com - Istilah 'Mahkamah Keluarga' mendadak muncul dan jadi perbincangan hangat warganet di X (dulu Twitter). Hal ini rupanya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. 

Putusan MK itu jelas menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan ketua MK Anwar Usman yang tak bisa maju jadi kandidat dalam Pilpres 2024 karena masih berusia 36 tahun. Simak penjelasan terkait 'mahkamah keluarga' yang tengah ramai di X berikut ini.

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar beberapa sidang putusan uji material terkait gugatan soal batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) kemarin. Dalam putusan itu, MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui putusan itu, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Walaupun sosok itu masih belum mencapai batas usia paling rendah yaitu 40 tahun.

Putusan MK itu membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 makin terbuka lebar. Gibran diketahui adalah Wali Kota Solo sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. 

Sebelumnya, nama Gibran telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Bahkan Gerindra dan tim-tim pemenangan Jokowi secara terbuka memberi dukungan.

Namun, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat UU Pemilu. 

baca juga

Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga?

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik keras putusan yang dikabulkan oleh MK tersebut. Berkaca dari putusan itu, dia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti 'Mahkamah Keluarga'.

Hal itu karena putusan MK dinilai hanya memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari Presiden Jokowi untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres.

"MK mengalami kesakitan yang serius, bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang pada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas," jelas Feri Amsari pada Senin (16/10/2023).

"MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberi karpet merah pada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," sambung dia.

Sindiran Warganet 

Kritik terhadap putusan MK itu juga ramai disampaikan warganet di media sosial X. Tak sedikit dari mereka menyindir MK yang disebut 'Mahkamah Keluarga'.

"Paraah MK koq dijadikan Mahkamah Keluarga..???  Ancuur Penegakan Konstitusi/Hukum/ aturan dinegeri ini..." kata netizen. "Mahkamah Keluarga melanggengkan dinasti politik. #KamiMuak pak," ungkap netizen. 

"Sejarah akan mencatat Era Jokowi ada skandal konstitusi "Mahkamah Keluarga"... #MakinEnek," sindir netizen. "Ada apa dengan MK sekarang..,? Mungkin benar celotehan yg marak saat ini mengatakan MK sama dengan MAHKAMAH KELUARGA," ujar netizen.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!

Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:26 WIB

SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi

SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:23 WIB

Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan

Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:17 WIB

Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres

Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:09 WIB

Kesempatan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Terbuka Lebar, Memang Libra Cocok Jadi Pemimpin?

Kesempatan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Terbuka Lebar, Memang Libra Cocok Jadi Pemimpin?

Lifestyle | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:30 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×